TVRINews, Jakarta
BPJS Kesehatan terus meningkatkan kemudahan layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui peluncuran REHAB 3.0 dan PASTI JKN. Kedua inovasi tersebut dirancang untuk membantu peserta menjaga keaktifan kepesertaan sekaligus memastikan status kepesertaan sebelum mengakses layanan kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan menghadirkan layanan yang semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, kemudahan dalam menjaga kepesertaan dan memperoleh informasi yang akurat menjadi faktor penting agar peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.
"BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan setiap peserta dapat mengakses Program JKN dengan lebih mudah dan memperoleh kepastian layanan. Melalui REHAB 3.0 dan PASTI JKN, kami ingin membantu peserta menjaga keaktifan kepesertaannya sekaligus memastikan status kepesertaan sebelum mengakses layanan kesehatan,"ujar Pujo dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Juni 2026.
Pujo menjelaskan, REHAB 3.0 merupakan pengembangan dari Program REHAB yang selama ini membantu peserta menyelesaikan tunggakan iuran secara bertahap. Hingga Mei 2026, program tersebut telah diikuti 3,60 juta peserta.
Sebanyak 2,24 juta peserta atau sekitar 62 persen di antaranya berhasil mengaktifkan kembali kepesertaan JKN, sementara program tersebut juga telah menghimpun penerimaan iuran sebesar Rp1,45 triliun. Adapun 1,36 juta peserta lainnya masih menjalani proses pembayaran secara bertahap.
Melalui REHAB 3.0, peserta kini memiliki pilihan skema pembayaran tunggakan yang lebih fleksibel, termasuk pembayaran harian maupun mingguan, sehingga dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing.
"Melalui REHAB 3.0, peserta kini memiliki fleksibilitas dalam menentukan skema pembayaran tunggakan, termasuk pilihan pembayaran harian maupun mingguan, sehingga keterbatasan kemampuan membayar tidak lagi menjadi penghalang untuk kembali memperoleh perlindungan JKN," tambahnya.
Untuk mempermudah akses, pendaftaran REHAB 3.0 dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, kantor cabang BPJS Kesehatan, maupun layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menghadirkan PASTI JKN (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi). Layanan ini memungkinkan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) memeriksa status kepesertaan hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui menu Cek Keaktifan Peserta di laman resmi BPJS Kesehatan.
"Kami ingin memastikan peserta dapat dengan mudah mengetahui status keaktifannya kapan pun dan di mana pun, terutama saat akan mengakses layanan kesehatan,"ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, BPJS Kesehatan juga menerima dukungan dari sejumlah mitra perbankan melalui penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dukungan tersebut berasal dari Bank Nano Syariah, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, Bank BCA, SeaBank, MNC Bank, Bank Panin Syariah, dan Bank Aladin Syariah.
Pujo mengatakan kolaborasi berbagai pihak menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlangsungan Program JKN sekaligus memperkuat semangat gotong royong yang menjadi dasar penyelenggaraannya.
"Keberhasilan Program JKN merupakan hasil kolaborasi seluruh pihak. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh mitra yang telah memberikan dukungan melalui Program CSR. Kami berharap langkah bersama ini menjadi praktik baik yang bisa menginspirasi dunia usaha dan korporasi untuk turut mengambil bagian dalam memperkuat sistem jaminan sosial nasional,"tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengapresiasi peluncuran REHAB 3.0 dan PASTI JKN. Menurutnya, kedua inovasi tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat, baik dalam menyelesaikan tunggakan iuran secara bertahap maupun memeriksa status kepesertaan secara cepat.
"Capaian BPJS Kesehatan sudah banyak, begitu pula dengan tantangan yang dihadapi. Kolaborasi dan sinergi lintas lembaga perlu dilakukan agar Program JKN tetap sustain dan masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan baik,"pungkasnya.










