TVRINews, Surabaya
BPJS Kesehatan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya berfungsi sebagai sistem jaminan sosial, tetapi juga menjadi wujud nyata solidaritas sosial dan semangat gotong royong masyarakat Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, dalam kegiatan Transformasi Awareness dan Sinergi Bersama Insan Dakwah Jaminan Kesehatan Nasional (Tasbih JKN) di Kantor MUI Jawa Timur, Surabaya, Senin, 29 Juni 2026.
Akmal mengatakan, penyelenggaraan Program JKN didasarkan pada prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu membiayai pelayanan kesehatan bagi peserta yang sedang sakit.
Menurutnya, sistem tersebut memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi seluruh peserta ketika membutuhkan layanan medis.
"Program JKN dibangun dengan prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu peserta yang sedang sakit, sementara peserta yang mampu turut membantu masyarakat yang kurang mampu,"kata Akmal dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Juni 2026.
Ia menjelaskan, hingga 31 Mei 2026, Program JKN telah mencakup 285,25 juta jiwa atau sekitar 98,94 persen penduduk Indonesia. Sementara itu, tingkat keaktifan peserta mencapai 82,78 persen.
Menurut Akmal, tingginya cakupan kepesertaan tersebut menjadi modal penting dalam mewujudkan akses layanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Ia berharap edukasi mengenai nilai gotong royong dalam Program JKN terus ditingkatkan agar masyarakat semakin memahami pentingnya membayar iuran secara rutin. Dengan demikian, peserta dapat memperoleh perlindungan kesehatan saat diperlukan sekaligus menjaga keberlanjutan program.
"Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa JKN bukan hanya perlindungan kesehatan, tetapi juga bentuk solidaritas sosial dan kepatuhan terhadap regulasi," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menyampaikan bahwa konsep gotong royong yang diterapkan dalam Program JKN sejalan dengan ajaran Islam mengenai pentingnya tolong-menolong (ta'awun) antarsesama.
"Membayar iuran JKN merupakan bentuk tolong-menolong yang memiliki nilai ibadah. Kami ingin memastikan bahwa Program JKN sesuai dengan syariat Islam sehingga umat Islam perlu mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat,"ungkap Cholil.
Cholil mengungkapkan, MUI saat ini tengah menyiapkan fatwa sebagai pedoman bagi masyarakat untuk memahami pentingnya semangat gotong royong melalui Program JKN.
Menurutnya, fatwa tersebut diharapkan dapat mendorong lembaga zakat dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ikut membantu pembayaran iuran JKN bagi kelompok masyarakat rentan yang belum memiliki perlindungan kesehatan, seperti takmir masjid, ustaz, dan guru pesantren.
Melalui sinergi dalam program Tasbih JKN, MUI berharap para dai dan daiyah dapat menjadi ujung tombak dalam menyosialisasikan pentingnya Program JKN sebagai bentuk gotong royong nasional, sehingga semakin banyak masyarakat memahami manfaat program tersebut dalam mewujudkan Indonesia yang lebih sehat.










