TVRINews, Jakarta
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator tentang Pengelolaan Risiko Antikorupsi. Regulasi tersebut disiapkan sebagai pedoman dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi, Inspektorat Kemenko Kumham Imipas menggelar rapat pembahasan yang dipimpin Inspektur Kemenko Kumham Imipas, Natanegara Kartika Purnama, di Ruang Rapat Inspektorat Lantai 15 Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Rapat diikuti perwakilan berbagai biro dan kedeputian di lingkungan Kemenko Kumham Imipas untuk menyempurnakan substansi rancangan peraturan sebelum memasuki tahap koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Penyusunan regulasi tersebut menjadi bagian dari strategi penguatan sistem pencegahan korupsi melalui pendekatan manajemen risiko. Nantinya, peraturan ini diharapkan menjadi acuan bagi seluruh unit kerja dalam mengidentifikasi, menganalisis, memitigasi, memantau, serta mengendalikan potensi risiko korupsi.
Dengan adanya pedoman tersebut, Kemenko Kumham Imipas menargetkan penguatan budaya integritas, peningkatan akuntabilitas organisasi, serta penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam arahannya, Inspektur Kemenko Kumham Imipas R. Natanegara Kartika Purnama mengatakan penyusunan rancangan peraturan telah memasuki tahap akhir dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan sejumlah instansi terkait.
"Draft ini sudah mendekati sempurna dari sisi kita. Tahap selanjutnya adalah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi agar substansi yang disusun semakin komprehensif. Setelah itu, rancangan ini akan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk proses harmonisasi sebelum ditetapkan," ujar Kartika dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Juni 2026.
Ia menegaskan proses penyusunan regulasi dilakukan secara cermat dan kolaboratif agar kebijakan yang dihasilkan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mampu memperkuat sistem pengendalian intern dan pencegahan korupsi di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.
Selama rapat berlangsung, peserta memberikan berbagai masukan terkait substansi rancangan peraturan, terutama mengenai mekanisme implementasi, penguatan pengendalian risiko, serta harmonisasi dengan regulasi yang telah berlaku. Masukan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan agar regulasi dapat diterapkan secara efektif di seluruh unit kerja.
Melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator tentang Pengelolaan Risiko Antikorupsi, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk membangun sistem pencegahan korupsi yang berkelanjutan.
Regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko, memperkuat akuntabilitas organisasi, serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.










