TVRINews, Jakarta
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memastikan pemulangan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja, Supiat, hingga tiba dengan selamat di rumah keluarganya di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Pendampingan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah memberikan pelindungan menyeluruh kepada pekerja migran yang menjadi korban kejahatan perdagangan orang.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan masa transit di Jakarta, Supiat akan dipulangkan ke kampung halamannya melalui Palangka Raya dengan pengawalan petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

"Insya Allah 30 Juni 2026 akan pulang ke Kalteng melalui Palangkaraya. Nanti ada dari petugas kita BP3MI Kalsel jemput dan diantar sampai di rumahnya," ujar Mukhtarudin dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut Mukhtarudin, pemerintah tidak akan membiarkan korban menjalani perjalanan pulang seorang diri. Petugas BP3MI akan mendampingi Supiat hingga bertemu kembali dengan keluarganya di Barito Selatan menggunakan kendaraan operasional dinas.
Sebelumnya, Mukhtarudin menyambut langsung kedatangan Supiat di Kantor Kementerian P2MI pada Senin 29 Juni 2026, untuk memastikan kondisi fisik dan psikologis korban setelah berhasil dievakuasi dari Kamboja.
Supiat merupakan pemuda asal Desa Bintang Kurung, Kabupaten Barito Selatan, yang menjadi korban TPPO setelah tergiur tawaran pekerjaan melalui media sosial. Ia dijanjikan bekerja secara legal sebagai petugas pembersih kebun di Malaysia dengan gaji besar. Namun, sesampainya di luar negeri, ia justru dialihkan ke Kamboja dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scam).
Mukhtarudin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan masyarakat, yang telah membantu proses penyelamatan korban.
"Alhamdulillah terima kasih semua pihak, KBRI maupun masyarakat yang menginformasikan kepada kita," ungkapnya.
Kementerian P2MI menegaskan, pendampingan hingga korban tiba di rumah merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan berlapis bagi warga negara Indonesia yang menjadi korban TPPO.
Selain memastikan pemulangan yang aman, pemerintah juga terus mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan jalur resmi apabila ingin bekerja di luar negeri dan melakukan verifikasi lowongan melalui sistem resmi pemerintah, SISKOP2MI, guna mencegah terulangnya kasus serupa.










