TVRINews, Jakarta
Kementerian Transmigrasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai membuka jalan penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung hampir 17 tahun di kawasan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) SP4 Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Langkah tersebut mengemuka dalam Rapat Gelar Perkara Akhir yang digelar di Jakarta, Senin (29/6), sebagai tindak lanjut dari rangkaian penelitian dokumen, klarifikasi para pihak, koordinasi lintas instansi, hingga survei lapangan bersama.
Rapat dihadiri Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, jajaran Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, serta instansi terkait lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan terdapat 67 bidang tanah yang berada di kawasan pencadangan transmigrasi berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor 285 Tahun 1990. Sebanyak 50 bidang seluas sekitar 99,48 hektare direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum karena ditemukan adanya cacat administrasi. Sementara itu, 17 bidang lainnya seluas sekitar 24,53 hektare yang tidak memiliki cacat administrasi tetap mendapat perlindungan hukum.
Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan penyelesaian persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigrasi.
"Selama hampir 17 tahun masyarakat transmigrasi menunggu kepastian. Negara tidak boleh membiarkan mereka terus menunggu. Tugas kami adalah memastikan hak masyarakat terlindungi sekaligus menjaga kepastian hukum,"ujar Iftitah dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurutnya, masyarakat transmigrasi datang ke kawasan tersebut atas program pemerintah untuk membangun wilayah baru. Karena itu, negara berkewajiban memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi.
"Persoalan ini bukan sekadar sengketa antara pemegang sertifikat dengan masyarakat transmigrasi. Yang dipertaruhkan adalah apakah negara tetap menghormati keputusan yang dibuatnya sendiri ketika mencadangkan kawasan tersebut untuk program transmigrasi,"jelasnya.
Iftitah menegaskan pemerintah tetap berpegang pada prinsip negara hukum dengan memeriksa setiap bidang tanah secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
"Yang tidak ditemukan cacat administrasi tetap dilindungi. Sebaliknya, terhadap bidang yang ditemukan memiliki cacat administrasi, negara wajib menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Negara harus adil kepada semua pihak, tetapi juga tidak boleh membiarkan hak masyarakat yang telah lama menunggu kepastian terus terabaikan,"lanjutnya.
Ia menilai penyelesaian perkara tersebut memiliki arti penting, tidak hanya bagi masyarakat Muaro Jambi, tetapi juga bagi kepastian hukum seluruh kawasan transmigrasi di Indonesia.
"Yang kita lindungi bukan hanya hak masyarakat transmigrasi di Muaro Jambi. Yang kita jaga adalah kepastian hukum seluruh kawasan transmigrasi di Indonesia. Kawasan yang telah dicadangkan negara untuk kepentingan rakyat harus tetap memiliki kepastian hukum agar program transmigrasi dapat terus memberikan manfaat bagi generasi mendatang,"ucapnya.
Iftitah menambahkan, apabila nantinya terdapat bidang tanah yang kembali menjadi penguasaan negara sesuai mekanisme hukum, pemanfaatannya harus dilakukan secara tertib dan sesuai peruntukan.
"Tujuan akhirnya bukan sekadar pembatalan. Tujuan akhirnya adalah memastikan tanah negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat secara adil, tertib, dan sesuai peruntukannya,"tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian perkara tersebut.
"Harapan kami, gelar perkara ini menjadi titik penting menuju penyelesaian yang objektif, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga persoalan yang telah berlangsung cukup lama akhirnya memperoleh kepastian hukum,"ungkap Ossy.
Kementerian Transmigrasi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah agar seluruh rekomendasi hasil gelar perkara dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menutup keterangannya, Iftitah menegaskan penyelesaian sengketa ini diharapkan menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
"Masyarakat transmigrasi datang karena panggilan negara. Karena itu, negara tidak boleh meninggalkan mereka ketika haknya dipersoalkan. Negara harus berpihak kepada rakyat melalui kepastian hukum, karena di situlah keadilan menemukan maknanya," pungkas Iftitah.










