TVRINews, Jakarta
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Rapat paripurna didampingi Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Saan Mustopa. Salah satu agenda rapat adalah pengesahan laporan Komisi I DPR RI terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030.
Melalui rapat tersebut, DPR menetapkan tujuh anggota KIP periode 2026-2030, yakni Handoko Agung Saputro, Hafidah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joe Martin Chandra, dan Rini Purwandi.
Selain itu, DPR juga menetapkan tiga calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030, yaitu Hendra, Andri Hasil, dan Mimah Susanti.
"Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030 semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, bertanggung jawab, dan tetap amanah," ujar Puan, Selasa, 30 Juni 2026.
Setelah pengesahan anggota KIP, Rapat Paripurna DPR melanjutkan agenda pembahasan pendapat fraksi-fraksi terhadap 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota yang merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI.
Agenda tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menetapkan 15 RUU tersebut sebagai RUU usul DPR.










