TVRINews, Jakarta
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 12 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) terlarang dalam hasil pengawasan periode April 2026.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan, temuan tersebut mencakup berbagai produk dengan klaim pengobatan yang beragam, namun ternyata mengandung zat kimia yang seharusnya tidak terdapat dalam produk berbasis herbal.
Di antaranya, produk berklaim untuk penyakit kulit dan gatal-gatal diketahui mengandung parasetamol dan mikonazol. Sementara produk dengan klaim gangguan pencernaan ditemukan mengandung famotidin, serta produk berklaim mengatasi sesak napas mengandung deksametason dan klorfeniramin maleat (CTM).
BPOM juga menemukan produk pelangsing yang mengandung sibutramin, serta produk untuk pegal linu, encok, dan asam urat yang mengandung parasetamol dan kafein. Selain itu, produk penambah stamina pria terdeteksi mengandung sildenafil sitrat.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa penambahan bahan kimia obat dalam produk obat bahan alam merupakan bentuk pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
"Produk ini dikemas seolah-olah berbahan alami, padahal mengandung bahan kimia obat yang tidak dicantumkan. Ini merupakan bentuk penipuan dan sangat berisiko bagi kesehatan jika digunakan tanpa pengawasan tenaga medis. BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran seperti ini," tegas Taruna Ikrar.
Ia menjelaskan, penggunaan OBA yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, termasuk gangguan fungsi organ vital.
Sebagai contoh, sildenafil sitrat yang ditemukan pada sejumlah produk merupakan obat keras yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan dapat memicu penurunan tekanan darah drastis hingga risiko serangan jantung serta gangguan pada hati dan ginjal.
Sementara itu, penggunaan parasetamol secara tidak terkontrol juga dapat meningkatkan risiko kerusakan fungsi hati.
BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap produk berklaim mengatasi sesak napas. Kondisi tersebut, menurut BPOM, dapat menjadi gejala penyakit serius yang memerlukan penanganan medis.
"Sesak napas bukan kondisi yang bisa ditangani sembarangan. Penggunaan produk tanpa kejelasan komposisi justru dapat memperburuk kondisi dan menunda penanganan medis yang tepat," lanjut Taruna Ikrar.
Berikut 12 produk yang ditemukan BPOM mengandung bahan kimia obat:
- S Sepuluh (parasetamol, kafein)
- Remurat 001 (parasetamol)
- Jamu Asam Urat Flu Tulang (parasetamol, kafein)
- Kopi Badak Juooss (sildenafil sitrat)
- Kopi Joss (sildenafil sitrat)
- Kenzo (sildenafil sitrat)
- Red Bull (sildenafil sitrat)
- Codryceps Zhi Ke Bao Capsules (deksametason, CTM)
- Herbal Slim (sibutramin)
- Sapu Jagat (parasetamol)
- Mio Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao (mikonazol)
- Vall-Boon 606 Antacid Tablets (famotidin)
BPOM menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas peredaran produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.










