TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra melakukan kunjungan kehormatan kepada Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Putrajaya, Malaysia, Senin, 29 Juni 2026.
Salah satu agenda utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah penyelesaian draf perjanjian pemindahan narapidana (transfer of prisoners) antara Indonesia dan Malaysia.
Pertemuan yang berlangsung hampir satu jam di Kantor Perdana Menteri Malaysia itu turut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli, Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram, serta Duta Besar RI untuk Malaysia Mohammad Iman Hascarya Kusumo.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai isu di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan, dengan perhatian khusus pada upaya memperkuat perlindungan terhadap warga negara masing-masing.
"Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara serumpun yang memiliki hubungan persahabatan yang telah terjalin sangat lama. Hubungan baik para pemimpin kedua negara menjadi fondasi penting bagi semakin eratnya kerja sama di berbagai bidang," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Juni 2026.
Yusril juga menyampaikan salam Presiden Prabowo Subianto kepada Perdana Menteri Anwar Ibrahim sekaligus menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan di tengah padatnya agenda kenegaraan. Menurutnya, hubungan kedua negara tidak hanya didasari kedekatan geografis, tetapi juga ikatan sejarah, budaya, dan persaudaraan.
"Indonesia berkomitmen untuk terus bekerja sama secara erat dengan Malaysia dalam menghadapi berbagai tantangan bersama, mulai dari perlindungan warga negara, penanganan isu hukum lintas negara, hingga penguatan kerja sama kelembagaan yang dilandasi keterbukaan, saling percaya, dan semangat persaudaraan," lanjutnya.
Terkait perjanjian pemindahan narapidana, Yusril menjelaskan Pemerintah Malaysia telah menyampaikan rancangan perjanjian, yang kemudian dibahas oleh Pemerintah Indonesia melalui Kemenko Kumham Imipas beserta rancangan aturan pendampingnya.
Dalam pembahasan tersebut, Indonesia mengusulkan agar kewenangan pemberian remisi, amnesti, abolisi, maupun bentuk pengampunan lainnya menjadi hak penuh negara penerima setelah narapidana dipulangkan.
"Tapi kita mengatakan, mestinya tidak, karena hal itu menjadi tanggung jawab penuh pemerintah Indonesia. Begitu juga sebaliknya kalau narapidana warga negara Malaysia yang dipulangkan ke Malaysia tentu pembinaan mereka adalah kewajiban dari Pemerintah Malaysia. Termasuk kewenangan untuk memberikan pengampunan, amnesti, atau memberikan abolisi. Hanya ada kewajiban untuk melaporkan secara resmi bahwa telah dilakukan remisi atau pengampunan. Kita akan menghormati sepenuhnya kewenangan mereka," tambahnya.
Menurut Yusril, Perdana Menteri Anwar Ibrahim menyetujui prinsip tersebut. Kesepahaman itu membuka jalan bagi penyelesaian substansi perjanjian sebelum memasuki tahap pembahasan berikutnya.
"Dengan petunjuk Perdana Menteri Anwar Ibrahim tersebut, masalah terkait rancangan peraturan transfer of prisoners sudah dapat disepakati pokok-pokoknya dan akan dibicarakan pada tingkat selanjutnya," ucapnya.
Yusril menegaskan pemerintah memberikan perhatian serius terhadap perlindungan warga negara Indonesia yang menjalani hukuman di luar negeri, termasuk di Malaysia. Kesepakatan ini diharapkan menjadi dasar untuk memulangkan narapidana secara bertahap sekaligus memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi.
"Karena ini merupakan tugas yang dibebankan kepada Kemenko Kumham Imipas, Kemenko sudah bertindak proaktif. Kita juga sudah mengembalikan banyak narapidana asing ke negaranya masing-masing dan tiba saatnya sekarang kita bicara mengenai pemulangan narapidana warga negara Indonesia yang berada di luar negeri,"pungkasnya.
Berdasarkan data Kemenko Kumham Imipas hingga Juni 2026, terdapat 314 warga negara Malaysia yang berhadapan dengan hukum di Indonesia, terdiri atas 47 tahanan dan 267 narapidana.
Dari jumlah narapidana tersebut, 23 orangdijatuhi hukuman mati, 51 orang menjalani pidana penjara seumur hidup, dan 193 orang menjalani hukuman penjara dengan berbagai masa pidana. Sebagian besar kasus yang menjerat warga negara Malaysia merupakan tindak pidana narkotika, yakni 290 kasus.
Sementara itu, data Pemerintah Malaysia mencatat terdapat 6.622 warga negara Indonesia dalam sistem pemasyarakatan Malaysia, terdiri atas 1.722 tahanan dan 4.900 narapidana. Dari jumlah tersebut, 2 orang menjalani hukuman mati, 49 orang dipidana seumur hidup, dan 6.571 orang menjalani pidana penjara.
Selain itu, terdapat 62 WNI yang termasuk kelompok rentan, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, penyandang gangguan mental, anak di bawah usia 18 tahun, ibu hamil, dan perempuan yang memiliki anak balita.










