TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung memaparkan capaian penegakan hukum, pemulihan aset negara, dan optimalisasi penerimaan negara dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Kegiatan tersebut menghadirkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi, serta Plt Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom RI Kurnia Ramadhana.
Dalam pemaparannya, Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa penegakan hukum korupsi saat ini tidak lagi hanya berfokus pada aliran dana, tetapi juga memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat, perekonomian, dan tata kelola negara.

(Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Kejagung))
"Paradigma penegakan hukum saat ini telah berkembang dari pendekatan 'follow the money' menuju 'follow the impact',"kata Febrie dalam keterangan yang diterima tvrinews, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurutnya, penanganan perkara korupsi kini mempertimbangkan dampak yang lebih luas, mulai dari kerugian keuangan negara, gangguan terhadap perekonomian nasional, kerusakan lingkungan, hingga pengaruhnya terhadap kehidupan masyarakat.
Kejaksaan RI mencatat sepanjang periode 2020 hingga 2026 telah berhasil mengeksekusi pengembalian kerugian keuangan negara melalui penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp35,005 triliun. Sementara total nilai pengembalian kerugian negara yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mencapai Rp131,527 triliun.
Selain itu, Kejaksaan terus menangani sejumlah perkara korupsi strategis yang berdampak besar terhadap keuangan negara dan perekonomian nasional.
Beberapa di antaranya meliputi kasus tata niaga timah, tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, pengelolaan dana investasi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, BTS 4G Kominfo, Duta Palma Group, serta sejumlah perkara korupsi besar lainnya.
Di bidang pemulihan aset, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi menyampaikan bahwa lembaganya berhasil memberikan kontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak mulai beroperasi efektif pada akhir 2024.

(Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA), Kuntadi. (Foto: Kejagung))
Pada 2024, BPA menyumbang PNBP sebesar Rp1,439 triliun. Nilai tersebut meningkat tajam menjadi Rp19,654 triliun pada 2025. Sementara hingga 24 Juni 2026, kontribusi yang telah dicapai mencapai Rp1,797 triliun.
"Pada tahun 2026, Kejaksaan menetapkan target PNBP Pemulihan Aset sebesar Rp3,266 triliun,"ujar Kuntadi.
Hingga pertengahan tahun, realisasi penerimaan tersebut telah mencapai sekitar 55 persen dari target yang ditetapkan. Dalam aspek penelusuran aset, BPA juga berhasil menemukan aset milik terpidana kasus BLBI, Eddy Tansil, berupa aset tidak bergerak dan uang tunai dengan total nilai sekitar Rp82,68 miliar. Sebagian aset telah diserahkan secara sukarela kepada negara dan disetorkan sebagai PNBP, sementara sisanya tengah dipersiapkan untuk proses pelelangan.
Saat ini, BPA mengoordinasikan pengelolaan sekitar 27.753 aset tindak pidana di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.376 aset senilai sekitar Rp2,09 triliun mendapatkan pendampingan khusus guna menjaga nilai ekonominya hingga proses penyelesaian melalui lelang.
Untuk mendukung pengelolaan aset sitaan secara profesional, Kejaksaan juga telah mengoperasikan 64 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang tersebar di 33 provinsi.
Melalui program BPA Fair, Kejaksaan berhasil membukukan PNBP sebesar Rp997,3 miliar dan mengembalikan kerugian korban sebesar Rp19,12 miliar. Hingga 24 Juni 2026, total pengembalian kerugian korban yang dipulihkan BPA mencapai Rp20,2 miliar.
Selain itu, melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kejaksaan bersama kementerian dan lembaga terkait berhasil memulihkan uang dan aset negara senilai Rp379,27 triliun. Satgas juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare yang memiliki nilai strategis bagi negara.
Sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian aset dan meningkatkan penerimaan negara, Badan Pemulihan Aset tengah menyiapkan program "Gebyar BPA: Gerakan Lelang Serentak untuk Indonesia Maju" yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 dalam rangka peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81.
Program tersebut diharapkan dapat memperluas partisipasi masyarakat dalam lelang aset negara sekaligus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana.










