TVRINews, Jakarta
Jaksa Agung RI, Burhanuddin, menghadiri kegiatan Kick Off Revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026. Kegiatan yang mengusung tema “Membangun Adhyaksa Chambers sebagai Pusat Mediasi Sengketa Sektor Publik untuk Mendukung Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045” itu menjadi langkah baru Kejaksaan dalam memperkuat sistem penyelesaian sengketa sektor publik di Indonesia.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa revitalisasi Adhyaksa Chambers merupakan bagian dari upaya mendukung transformasi tata kelola pemerintahan, supremasi hukum, dan stabilitas nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

(Jaksa Agung RI, Burhanuddin. (Foto: Kejagung))
“Melalui proyek ini, fungsi Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal (pengacara negara) akan semakin optimal dalam melindungi kepentingan hukum negara melalui pertimbangan hukum, pendampingan, serta pengendalian risiko hukum secara preventif,” ujar Burhanuddin dalam keterangan yang diterima tvrinews, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurutnya, hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum atau litigasi, tetapi juga harus menjadi fondasi dalam menciptakan kepastian hukum, tata kelola yang baik, kepercayaan publik, dan peningkatan daya saing nasional.
Ia menjelaskan, Adhyaksa Chambers dikembangkan bukan sebagai lembaga pemutus perkara, melainkan sebagai pusat layanan, koordinasi, dan fasilitasi penyelesaian sengketa sektor publik yang dilakukan secara profesional, terukur, dan akuntabel. Ke depan, Kejaksaan juga berharap Adhyaksa Chambers dapat berkembang menjadi Badan Layanan Umum (BLU) guna memberikan nilai tambah bagi negara melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, menjelaskan bahwa pembentukan Adhyaksa Chambers didasarkan pada semangat menghadirkan negara dalam penyelesaian sengketa secara damai.
Menurutnya, konsep tersebut didukung oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mengatur penyelesaian sengketa antarentitas BUMN melalui mediasi sebelum menempuh jalur litigasi.
Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026, Jamdatun bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan mendapat mandat untuk mengawal pembangunan fisik dan tata kelola kelembagaan Adhyaksa Chambers, dengan target operasional penuh pada 2027.
Dalam pengembangannya, Adhyaksa Chambers mengadopsi konsep Maxwell Chambers di Singapura yang dikenal sebagai kompleks penyelesaian sengketa terintegrasi pertama di dunia.
Fasilitas tersebut nantinya akan dilengkapi ruang mediasi, ruang sidang kedap suara, ruang persiapan, ruang kaukus (breakout rooms), layanan persidangan hibrida dan virtual, sistem transkripsi real-time, hingga fasilitas penerjemahan simultan untuk mendukung penyelesaian sengketa lintas negara.
Selain itu, gedung akan menerapkan konsep smart building dengan sistem pemesanan ruang secara digital, penyajian bukti elektronik, serta sistem keamanan selama 24 jam. Berbagai fasilitas pendukung seperti business centre, mediators’ lounge, dan ruang kerja bersama bagi BUMN maupun lembaga penyelesaian sengketa juga akan disediakan.
Jaksa Agung berharap kehadiran Adhyaksa Chambers dapat menjadi pusat mediasi yang kredibel, modern, dan terpercaya sehingga mampu mencegah sengketa sektor publik berkembang menjadi hambatan pembangunan.
Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, fasilitas tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, menekan risiko hukum, serta meningkatkan daya saing nasional dan kepercayaan investor dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.










