TVRINews, Jakarta
Ombudsman RI terus mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik melalui berbagai kajian strategis dan rekomendasi kepada kementerian, lembaga, serta instansi penyelenggara layanan. Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan maladministrasi sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.
Sepanjang periode 2021 hingga 2025, Ombudsman RI telah menyampaikan 34 hasil kajian dan saran perbaikan kepada berbagai kementerian, lembaga, dan instansi pelayanan publik. Sementara itu, kantor perwakilan Ombudsman RI di 34 provinsi telah menghasilkan 169 kajian dan rekomendasi perbaikan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, dalam peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional 2026 yang mengusung tema “Saran Perbaikan Ombudsman RI untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Akuntabel, dan Bebas dari Praktik Maladministrasi” di Jakarta Selatan.
"Saran perbaikan ini merupakan upaya Ombudsman RI untuk melakukan deteksi dini, mencari penyebab, serta memengaruhi penyelenggara pelayanan publik agar melakukan perbaikan sehingga maladministrasi tidak terjadi atau tidak berulang,"kata Nuzran dalam keterangan yang diterima tvrinews, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurutnya, kajian dan saran perbaikan tidak hanya berfungsi menyelesaikan persoalan yang muncul, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan yang mampu mendorong pembenahan sistem pelayanan publik secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Dalam lima tahun terakhir, Ombudsman RI telah menghasilkan sejumlah kajian strategis di berbagai sektor. Di antaranya pengawasan pelintasan orang yang masuk ke wilayah Indonesia selama masa pandemi pada 2021, pencegahan maladministrasi dalam layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN pada 2022, serta pengawasan pelayanan ibadah haji pada 2023.
Kemudian pada 2024, Ombudsman RI menyampaikan kajian mengenai pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Sementara pada 2025, lembaga tersebut memberikan saran perbaikan terkait pencegahan TPPO melalui pengawasan keimigrasian kepada sejumlah kementerian dan institusi terkait.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menegaskan bahwa tugas Ombudsman tidak hanya menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, tetapi juga melakukan upaya pencegahan melalui rekomendasi perbaikan kepada Presiden, DPR RI, maupun penyelenggara negara lainnya.
"Kami meyakini perbaikan pelayanan publik tidak dapat dikerjakan sendiri oleh satu lembaga. Diperlukan sinergi yang kuat antara lembaga pengawas, DPR RI, kementerian koordinator, serta seluruh kementerian dan lembaga agar pelayanan publik semakin berkualitas dan berintegritas,"ungkap Rahmadi.
Dukungan terhadap penguatan peran Ombudsman RI juga disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Ia menilai kajian dan rekomendasi yang dihasilkan Ombudsman merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara efektif dan berdampak luas, meski lembaga tersebut masih menghadapi tantangan keterbatasan anggaran.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut Ombudsman RI sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong reformasi pelayanan publik. Menurutnya, setiap temuan maladministrasi harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem dan prosedur pelayanan agar tidak terulang di masa mendatang.
Yusril juga menekankan pentingnya menjadikan hasil kajian dan rekomendasi Ombudsman sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan publik. Selain itu, tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan perlu dilakukan secara terukur, transparan, dan mampu menghasilkan perubahan yang nyata bagi masyarakat.
Peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional 2026 turut dihadiri jajaran pimpinan Ombudsman RI serta perwakilan sejumlah kementerian koordinator yang membidangi sektor perekonomian, pembangunan manusia dan kebudayaan, infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta pangan. Acara tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.










