TVRINews, Jakarta
Ombudsman RI dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sepakat memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan maladministrasi, khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona bersama Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan dan Abdul Ghoffar dengan Kepala LKPP Sarah Sadiqa di Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Rahmadi menegaskan bahwa Ombudsman RI pada periode kepemimpinannya akan lebih mengedepankan pengawasan yang bersifat preventif. Menurutnya, langkah pencegahan sejak awal menjadi strategi penting agar potensi maladministrasi dapat diminimalkan sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
"Komitmen kami di periode ini mengawal program pemerintah dan kami mengambil posisi untuk mengawasi bersama. Kami melakukan pecegahan di awal karena kami ingin pengawasan ini lebih berdampak kepada masyarakat," ujar Rahmadi dalam keterangan yang diterima tvrinews, Rabu, 24 Juni 2026.
Rahmadi menilai pengawasan yang dilakukan secara kolaboratif akan lebih efektif dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan berharap kerja sama dengan LKPP dapat diwujudkan melalui berbagai program peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Menurutnya, pelatihan terkait pengadaan barang dan jasa penting untuk memperkuat kompetensi pegawai Ombudsman serta mendukung pengembangan karier dan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
Hal senada disampaikan Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar. Ia menilai kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi dalam proses pengadaan barang dan jasa, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menurut Ghoffar, meskipun sistem pengadaan saat ini telah didukung platform digital melalui e-catalog, masih terdapat sejumlah celah yang berpotensi menimbulkan pelanggaran jika tidak diawasi secara optimal.
"Kolaborasi ini kita perlukan, bagaimana model pengadaan sekarang yang sudah menggunakan e-catalog ini tetapi praktiknya masih terdapat ruang senyap,"ungkap Ghoffar.
Ia menambahkan, masih terdapat informasi terkait kebijakan dan mekanisme pengadaan yang belum tersosialisasikan secara merata hingga ke daerah. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan yang perlu diatasi bersama agar potensi maladministrasi dapat ditekan.
Menanggapi hal tersebut, Rahmadi menjelaskan bahwa sejumlah kasus maladministrasi tidak selalu disebabkan oleh unsur kesengajaan. Dalam beberapa kondisi, pelanggaran justru terjadi akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan dan tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan sosialisasi dan penyebaran informasi agar pemahaman para pelaksana pengadaan di pusat maupun daerah semakin merata.
Selain itu, Ombudsman juga mendorong adanya pertukaran informasi dan data dengan LKPP terkait berbagai persoalan yang muncul dalam proses pengadaan di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Kepala LKPP Sarah Sadiqa menyambut baik upaya penguatan kerja sama tersebut. Ia menegaskan kesiapan LKPP untuk mendukung kolaborasi, termasuk dalam hal pertukaran data dan informasi yang dibutuhkan guna memperkuat pengawasan dan pencegahan maladministrasi.
"Kami terbuka apabila Ombudsman perlu sesuatu atau analisis, semoga ini bisa membantu banyak ke depannya,"kata Sarah Sadiqa.
Melalui kolaborasi ini, Ombudsman RI dan LKPP berharap dapat memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik maladministrasi, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan berintegritas.










