TVRINews, Tangerang
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dan hashish yang diduga akan diedarkan di Bali. Barang terlarang tersebut diketahui berasal dari Amerika Serikat dan Rusia.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan petugas menemukan paket kiriman dari Amerika Serikat yang mencurigakan saat dilakukan pemeriksaan.
“Barang kiriman tersebut diberitahukan sebagai 'Luggage' yang setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan berisi mariyuana atau ganja sebanyak 10.785 gram,”kata Hengky dalam keterangan yang diterima tvrinews, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Hengky, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman ganja tersebut. Bea Cukai menduga kasus ini melibatkan jaringan baru yang berupaya memasukkan narkotika ke Indonesia.

(Foto: Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang)
"Jadi kelihatannya ini mungkin jaringannya yang baru. Masih kita dalami ya kiriman barang ini, mau diberikan ke siapa dan dari siapa,"jelasnya.
Selain mengungkap penyelundupan ganja, petugas juga mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial KK di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Perempuan tersebut diduga berperan sebagai kurir narkotika yang membawa hashish dari Thailand menuju Indonesia menggunakan maskapai Thai Lion Air.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika golongan I jenis hashish yang disembunyikan di bagian dasar dinding koper bagasi milik pelaku.
"Penumpang tersebut diduga terlibat dengan kurir narkotika dengan modus penyembunyian di dasar dinding koper bagasi yang diisi narkotika golongan I jenis hashish sebanyak 7.800 gram. Setelah pengembangan kasus dilaksanakan, dilakukan perhitungan berat dan kedapatan berat 3.006 gram,"lanjutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, hashish tersebut diduga akan dikirim ke Bali. Hengky menyebut sasaran peredaran barang haram itu diduga merupakan warga negara asing yang menetap di Pulau Dewata.
"Jadi dari dua kasus, ganja dan hashish itu tujuannya kepada para WNA yang ada di Bali. Kami masih menyelidiki apakah ada keterkaitan pengiriman dari kedua barang tersebut,"tuturnya.
Saat ini, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kedua upaya penyelundupan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka WNA asal Rusia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.










