TVRINews, Jakarta
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dalam menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Bandung.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku.
Menurut Habiburokhman, respons cepat yang dilakukan jajaran Polda Jabar menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan negara hadir dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.
"Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang dikutip oleh tvrinews.com, Rabu, 24 Juni 2026.
Politikus Partai Gerindra itu menilai tindakan yang dilakukan tersangka telah melukai rasa kemanusiaan dan harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia meminta penyidik menerapkan pasal-pasal berlapis untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara maksimal.
Selain menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyekapan dan penganiayaan berat, Habiburokhman juga mendorong penyidik mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan.
"Kasus ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Karena itu, saya meminta aparat penegak hukum tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal berlapis dan ancaman hukuman terberat," ujar Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, penerapan hukuman maksimal tidak hanya penting untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban yang mengalami trauma, tetapi juga sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
"Hukuman maksimal dan berlapis bukan hanya demi keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi tindakan keji seperti ini," ucap Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan," tutur Habiburokhman.










