TVRINews, Jakarta
DPR RI bersama pemerintah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98,47 juta per jemaah. Meski total biaya penyelenggaraan haji berada pada angka tersebut, beban pelunasan yang harus dibayar jemaah turun rata-rata Rp3,38 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Kesepakatan ini diambil dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah. Skema pembiayaan tersebut dirancang untuk menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah sekaligus menjamin keberlanjutan pengelolaan dana haji.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengatakan, penurunan beban pelunasan diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji, tanpa mengabaikan keberlangsungan dana haji untuk calon jemaah pada masa mendatang.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang akan berangkat menunaikan ibadah haji, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dana haji,” tutur Sari melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Dari rata-rata BPIH sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah, sebesar 55,50 persen atau Rp54.648.825 menjadi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah. Sementara itu, 44,50 persen atau Rp43.817.526,35 bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Menurut Sari, penetapan biaya haji tidak hanya mempertimbangkan kemampuan jemaah yang berangkat pada tahun berjalan, tetapi juga kepentingan jutaan calon jemaah yang masih menunggu giliran keberangkatan.
“Tanggung jawab kita bukan hanya memastikan jemaah hari ini memperoleh pelayanan terbaik, tetapi juga menjaga amanah agar dana haji tetap memberikan manfaat bagi jemaah di masa depan,” pungkas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Pelunasan Jemaah Rata-Rata Rp23,04 Juta
Dalam skema pembiayaan haji 2027, rata-rata Bipih sebesar Rp54.648.825 dikurangi setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, nilai manfaat pada rekening virtual atau virtual account sekitar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta.
Dengan skema tersebut, rata-rata sisa pelunasan yang harus dibayarkan jemaah mencapai Rp23.048.825.
Kementerian Haji dan Umrah menyebut formula pembiayaan ini menurunkan beban jemaah sebesar Rp3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya. Perhitungan biaya juga menggunakan asumsi kurs dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 dan riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI menyusun pembiayaan haji dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan keuangan haji.
Pemerintah juga berkomitmen menjaga kualitas pelayanan jemaah, baik di Tanah Air maupun selama berada di Arab Saudi.
Komponen BPIH mencakup berbagai kebutuhan penyelenggaraan haji, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan jemaah, dokumen perjalanan, perlengkapan, biaya hidup atau living cost, pembinaan, hingga pelayanan di embarkasi dan debarkasi.
Sementara di Arab Saudi, pembiayaan mencakup transportasi, akomodasi, konsumsi, serta pelayanan jemaah selama menjalani rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna.
Besaran Bipih yang dibayarkan setiap jemaah dapat berbeda sesuai embarkasi keberangkatan. Perbedaan tersebut terutama dipengaruhi komponen biaya penerbangan dan pelayanan di Arab Saudi.
Pemerintah juga memperhitungkan potensi kenaikan biaya operasional akibat fluktuasi harga avtur. Kekurangan biaya yang timbul dari faktor tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah.
Calon Jemaah Sambut Positif Penurunan Biaya
Penurunan beban pelunasan haji disambut positif calon jemaah. Masnun, calon jemaah haji asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mengaku bersyukur atas kesepakatan DPR dan pemerintah yang dinilai dapat meringankan biaya keberangkatan.
“Ya saya rasa bukan hanya saya saja, mungkin semua calon jemaah haji seluruh Indonesia pasti merasa tertolong dengan penurunan biaya haji tahun ini,” ucap Masnun saat dihubungi melalui telepon.
Pemerintah mengimbau calon jemaah yang masuk dalam alokasi kuota haji 1448 Hijriah/2027 Masehi untuk mempersiapkan keberangkatan dan memantau informasi resmi mengenai tahapan pelunasan melalui kanal komunikasi Kementerian Haji dan Umrah RI.
Penurunan beban pelunasan ini diharapkan dapat membantu calon jemaah memenuhi kewajiban biaya keberangkatan, sekaligus menjaga keseimbangan antara keterjangkauan biaya, kualitas pelayanan, dan keberlanjutan dana haji bagi jemaah pada masa mendatang.










