TVRINews, Jakarta
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pemerintah tidak akan membuka kembali ekspor benih bening lobster (BBL). Pemerintah memilih memprioritaskan pengembangan budi daya lobster di dalam negeri agar potensi sumber daya kelautan Indonesia memberikan nilai tambah ekonomi yang lebih besar.
“Tetap setop, tetap setop (ekspor BBL),” tegas Trenggono seusai peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Saat ditanya mengenai kepastian kebijakan tersebut, Trenggono menegaskan penghentian ekspor benih lobster berlaku untuk selamanya.
“Selamanya tetap setop, iya,” ujarnya.
Menurut Trenggono, pengembangan budi daya menjadi langkah pemerintah untuk meningkatkan nilai ekonomi lobster sebelum dipasarkan. Dengan pembesaran dilakukan di dalam negeri, manfaat ekonomi diharapkan dapat dirasakan lebih luas oleh pelaku usaha perikanan dan masyarakat pesisir.
“Ya, artinya kita akan melakukan pembudidayaan di sini, ya itu yang akan kita jalankan. Jadi kalau pihak luar yang tetap butuh, ya dia harus duduk ketemu sama kita,” katanya.
Kebijakan pengelolaan BBL tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengubah Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Aturan ini mengatur penangkapan benih lobster untuk kegiatan budi daya berdasarkan kuota, dengan pembudidayaan dilakukan di wilayah Indonesia.
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026 sebagai dasar pembentukan Satgas P2BBL untuk memperkuat pemberantasan pengeluaran benih lobster secara ilegal.
“Permennya sudah ada, Permen Nomor 5. Nah, sekarang Perpres 69. Perpres 69 itu pemberantasan, artinya enggak boleh sama sekali,” ujar Trenggono.
Meski ekspor benih lobster dihentikan, ketentuan yang berlaku tetap memungkinkan pengeluaran lobster hasil budi daya berukuran minimal 50 gram ke luar negeri sepanjang memenuhi persyaratan, termasuk dilengkapi surat keterangan asal lobster.
KKP Perkuat Penindakan Penyelundupan
Selain mengembangkan budi daya, pemerintah memperkuat penegakan hukum untuk menghentikan penyelundupan benih lobster. Satgas P2BBL melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum untuk mencegah serta menindak pengeluaran BBL secara ilegal dari Indonesia.
Trenggono menegaskan, penegakan hukum menjadi langkah utama agar praktik penyelundupan tidak terus berlangsung.
“Penegakan hukum yang utama. Yang utama penegakan hukum dulu supaya yang ilegal-ilegal bisa disetop,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, pemerintah sebelumnya telah menjalin upaya kerja sama bilateral dengan negara tetangga selama sekitar dua tahun. Namun, upaya tersebut belum berhasil menghentikan praktik penyelundupan benih lobster.
Pemerintah tetap membuka peluang pembicaraan antarpemerintah atau government-to-government apabila negara yang membutuhkan BBL mengajukan kerja sama melalui mekanisme resmi. Meski demikian, penanganan di dalam negeri masih menjadi prioritas.
“Kita sementara belum mau komunikasi, nanti saja. Kita fokus di dalam dulu deh,” kata Trenggono.
Potensi Benih Lobster Indonesia Capai 500 Juta Ekor
Dalam peluncuran Satgas P2BBL, Trenggono menyebut potensi benih bening lobster Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 500 juta ekor per tahun. Sementara itu, Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP 2025–2029 mencantumkan target produksi lobster budi daya sebesar 1.100 ton pada 2026.
Produksi lobster budi daya nasional pada 2024 tercatat sebanyak 481 ton, meningkat dibandingkan 437 ton pada 2023. Peluang pengembangan budi daya juga terlihat dari pemasaran 339,5 kilogram lobster hasil percontohan budi daya di Batam, Kepulauan Riau, ke Singapura pada September 2026, sebagaimana dilaporkan KKP.
Pemerintah berharap pengembangan budi daya, penguatan pengawasan, dan pemberantasan penyelundupan dapat mendorong peningkatan nilai tambah lobster di dalam negeri sekaligus memperluas peluang pasar bagi hasil budi daya nasional.










