TVRINews, Jakarta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI). Meski demikian, ia menekankan pentingnya harmonisasi regulasi, pembagian kewenangan antarinstansi, perlindungan data sensitif, serta penguatan keamanan siber dalam implementasinya.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia yang diselenggarakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
Tito menilai, keberadaan UU SDI menjadi langkah penting untuk mengintegrasikan data yang selama ini tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Integrasi tersebut diharapkan dapat mendukung perencanaan, pengawasan, serta evaluasi pembangunan secara lebih efektif.
Menurutnya, fokus utama Satu Data Indonesia perlu diarahkan pada interoperabilitas atau kemampuan data antarinstansi untuk saling terhubung dan dimanfaatkan bersama.
"Sehingga kalau kami berpendapat, satu data ini mungkin fokusnya di interoperabilitas itu," ujar Tito dalam kegiatan Sosialisasi UU Satu Data Indonesia di kantor Kementerian PPN/ BAPPENAS, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Ia menjelaskan, integrasi data dapat mempermudah pemerintah pusat maupun daerah dalam mengetahui program pembangunan yang dilaksanakan berbagai instansi di wilayahnya. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menyelaraskan program pembangunan agar lebih tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Namun, Tito mengingatkan agar implementasi SDI tidak mengakibatkan pengambilalihan kewenangan kementerian dan lembaga yang telah diatur dalam undang-undang masing-masing.
Menurutnya, pemusatan seluruh kewenangan dalam satu badan atau lembaga justru berpotensi menimbulkan benturan regulasi dan menghambat proses integrasi data.
"Satu data tidak berarti bahwa semua dikooptasi. Karena kalau dikooptasi itu akan membuat kewenangannya berbenturan dengan kewenangan yang perlu harmonisasi undang-undang," tegasnya.
Selain harmonisasi regulasi dan pembagian kewenangan, Tito juga menyoroti pentingnya pembatasan akses terhadap data yang bersifat sensitif, khususnya data yang berkaitan dengan keamanan negara.
Ia menilai, tidak seluruh data pemerintah dapat dibagikan secara terbuka melalui sistem Satu Data Indonesia. Pengaturan terhadap data sensitif perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan keamanan nasional.
Lebih lanjut, Tito turut menekankan penguatan keamanan siber sebagai aspek krusial dalam penerapan sistem berbasis teknologi informasi. Menurutnya, digitalisasi memang dapat mempercepat akses dan pemanfaatan data, tetapi juga menghadirkan risiko serangan siber yang dapat mengganggu sistem pemerintahan.
"Sekali kita bermain di IT, di aplikasi misalnya, di satu sisi akan mempermudah untuk kecepatan tapi di sisi lain juga membuat sistem itu akan menjadi lumpuh ketika kemudian di-hack atau dibuat down," ungkapnya.
Karena itu, ia mendorong agar sistem Satu Data Indonesia dilengkapi dengan perlindungan keamanan siber yang kuat guna mencegah peretasan maupun gangguan sistem.
Tito menegaskan, Kemendagri mendukung penuh pembentukan UU Satu Data Indonesia. Ia berharap, regulasi tersebut dapat menjadi landasan bagi integrasi data yang efektif, sekaligus tetap menjaga kewenangan instansi, keamanan informasi, dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.









