TVRINews, Jakarta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menilai implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) dapat mempermudah pemerintah daerah dalam mengakses informasi program pembangunan yang dijalankan pemerintah pusat di wilayahnya.
Tito menyebut, integrasi data antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi hal penting untuk memperkuat sinergi pembangunan. Melalui sistem Satu Data Indonesia, pemerintah daerah diharapkan dapat mengetahui berbagai program yang direncanakan maupun dilaksanakan pemerintah pusat tanpa harus mendatangi setiap kementerian dan lembaga secara langsung.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia yang diselenggarakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
"Untuk memutus kesulitan-kesulitan itu, inilah pentingnya kita mungkin mengintegrasikan semua pemilik data, ini diintegrasikan dalam satu sistem, yaitu Satu Data Indonesia," ujar Tito dalam kegiatan Sosialisasi UU Satu Data Indonesia di kantor Kementerian PPN/ BAPPENAS, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Kemudian ia mencontohkan, selama ini seorang gubernur harus mendatangi kementerian dan lembaga satu per satu untuk mengetahui program pembangunan yang akan dilaksanakan di wilayahnya. Proses tersebut dinilai membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit.
Dengan adanya integrasi data, pemerintah daerah dapat lebih mudah mengetahui program pemerintah pusat, seperti pembangunan jalan nasional, irigasi, hingga pengembangan sektor pertanian dan UMKM.
"Dengan satu data ini, apalagi nanti AI, menggunakan AI, Pak Rudi cukup mengklik saja AI, program kementerian, misalnya pemerintah pusat di Kalimantan Timur. Trak, keluar," terangnya.
Menurut Tito, kemudahan akses informasi tersebut dapat membantu pemerintah daerah menyusun program pembangunan yang saling melengkapi dengan program pemerintah pusat. Misalnya, ketika pemerintah pusat membangun irigasi primer, pemerintah provinsi dapat menindaklanjutinya dengan pembangunan irigasi sekunder, sementara pemerintah kabupaten dan kota mengerjakan irigasi tersier.
Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa integrasi data juga dapat mendukung perencanaan, pengawasan, serta evaluasi pembangunan secara lebih efektif. Pemerintah pusat pun dapat mengetahui program dan realisasi anggaran pemerintah daerah, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dipantau secara berkelanjutan.
"Ini akan jelas akan menghemat dan membuat pembangunan rencana lebih baik, dapat dievaluasi pelaksanannya di perjalanan dan evaluasi akhir untuk menuju tahun anggaran berikutnya," tuturnya.
Meski demikian, Tito mengingatkan agar implementasi Satu Data Indonesia tidak menghilangkan kewenangan kementerian dan lembaga sebagai pemilik data. Menurutnya, pengambilalihan kewenangan berpotensi menimbulkan benturan regulasi dan menghambat pelaksanaan kebijakan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pembatasan akses terhadap data sensitif yang berkaitan dengan keamanan negara serta penguatan sistem keamanan siber untuk mengantisipasi risiko peretasan maupun gangguan sistem.
"Kami dari Kemendagri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia," ucapnya.









