TVRINews, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor pasar modal Indonesia bertambah 1,38 juta menjadi 33,55 juta investor pada Oktober 2026. Pertumbuhan tersebut terjadi di tengah pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 16,7 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, peningkatan jumlah investor menunjukkan minat masyarakat terhadap pasar modal tetap tumbuh di tengah tekanan pasar.
"Dari sisi permintaan, jumlah investor di pasar modal melanjutkan tren peningkatan sejalan dengan inisiatif pendalaman pasar dan juga penguatan ekosistem digital di industri pasar modal,"ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2026 secara daring di Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Secara tahun berjalan (year-to-date/ytd), jumlah investor pasar modal tumbuh 64,75 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan September 2026 yang tercatat sebanyak 32,17 juta investor, setelah mengalami penambahan 1,03 juta investor.
Dengan demikian, penambahan investor pada Oktober lebih tinggi sekitar 350 ribu dibandingkan bulan sebelumnya.
Pertumbuhan investor juga diikuti dengan semakin luasnya persebaran investor di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 23 Oktober 2026, proporsi investor di Pulau Jawa menurun dari 64,43 persen pada September menjadi 62,16 persen.
Sebaliknya, proporsi investor di Sumatera meningkat dari 19,61 persen menjadi 20,94 persen. Sementara itu, Kalimantan mencatat kenaikan dari 5,57 persen menjadi 5,95 persen pada periode yang sama.
KSEI juga mencatat jumlah investor reksa dana mencapai 32,19 juta identitas tunggal investor (single investor identification/SID) per 29 Oktober 2026. Jumlah tersebut meningkat sekitar 68 persen dibandingkan posisi akhir 2025 sebanyak 19,19 juta SID.
Dari sisi aktivitas perdagangan, rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) saham pada Oktober 2026 meningkat menjadi Rp16,31 triliun, dibandingkan Rp14,94 triliun pada September 2026.
Meski demikian, pergerakan IHSG masih mengalami tekanan. Indeks saham tersebut terkoreksi dari posisi 6.071,14 pada akhir September menjadi 5.057,05 pada akhir Oktober 2026.
OJK menilai ketidakpastian global dan perubahan persepsi risiko investor turut memengaruhi dinamika pasar modal domestik. Selain itu, pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 15 Oktober 2026 mengenai konsultasi usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pergerakan pasar.
Merespons kondisi tersebut, OJK terus mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) meningkatkan transparansi kepemilikan saham, memperbaiki kualitas saham yang beredar di publik (free float), serta memperkuat pengawasan aktivitas perdagangan.
"Agenda-agenda percepatan reformasi integritas pasar modal juga terus kita akselerasi dan diperkuat efektivitasnya, termasuk melalui penguatan transparansi, penegakan hukum, dan strategi komunikasi publik yang lebih luas,"tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan kebijakan penyesuaian batas penolakan otomatis bawah (auto rejection bawah/ARB) dari 15 persen menjadi tujuh persen yang berlaku hingga 31 Desember 2026.
Selain itu, OJK memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) hingga 30 Juni 2027. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK menjaga stabilitas pasar modal di tengah dinamika dan tekanan pasar.









