TVRINews, Jakarta
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyoroti dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan bukti elektronik yang menyasar kepala negara, pejabat negara, serta sejumlah tokoh lainnya. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan yang membahayakan keselamatan pimpinan negara dan kepentingan nasional.
Prasetyo mengatakan, pemerintah memandang serius perkara tersebut karena berkaitan dengan keamanan informasi di lingkungan pimpinan negara. Terlebih, tindakan yang diduga dilakukan mencakup penyadapan, akses ilegal, hingga penghilangan bukti elektronik.

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk, bisa kita anggap ini perbuatan yang mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujar Prasetyo dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Ia mengaku pemerintah belum mengetahui secara terperinci motif dan tujuan di balik dugaan tindakan tersebut. Namun, menurutnya, penyadapan terhadap kepala negara dapat membuka akses terhadap informasi sensitif yang berpotensi membahayakan kepentingan bangsa dan negara.
"Kalau sudah berbicara kepala negara sebagai pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang bisa membahayakan. Bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara," jelasnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan dari Kapolri mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Presiden juga telah memberikan arahan agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tadi kan sudah kami sampaikan, sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk melakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Prasetyo menambahkan, perkembangan penanganan kasus tersebut nantinya akan disampaikan kepada masyarakat oleh pihak kepolisian. Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.









