TVRINews, Jakarta
Ombudsman Republik Indonesia meminta pemerintah daerah memperkuat kapasitas kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta menyediakan alokasi anggaran khusus untuk penanganan bencana. Langkah tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memiliki kesiapan dalam merespons bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tanpa sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, hasil monitoring awal di sembilan provinsi menunjukkan kapasitas respons pemerintah daerah dalam penanganan bencana masih perlu diperkuat. Penanganan bencana di sejumlah daerah cenderung mengandalkan instansi pemerintah pusat, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Umumnya kapasitas respon pemerintah daerah kita, itulah kapasitas respon yang berjalan atau berlangsung biasa, dan cenderung menyerahkan ini kepada instansi di pemerintah pusat, apakah BNPB ataukah instansi-instansi lain," ujar Robert dalam konferensi pers hasil monitoring awal Ombudsman RI, Rabu, 4 November 2026.
Menurut Robert, ketergantungan tersebut dapat membuat penanganan bencana berlangsung lebih lama dan menyulitkan koordinasi di lapangan. Karena itu, pemerintah daerah perlu memiliki kapasitas kelembagaan dan sumber daya yang memadai untuk menangani bencana di wilayah masing-masing.
Ia menyampaikan tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penguatan tata kelola penanganan bencana. Pertama, memperkuat kelembagaan BPBD, termasuk memastikan jabatan pimpinan BPBD dijalankan secara khusus dan tidak dirangkap dengan jabatan pimpinan instansi lain.
"Kemudian kedua adalah alokasi anggaran. Banyak Pemda kita yang tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk penanganan bencana maupun juga untuk pendanaan bagi badan bencana yang namanya BPBD itu,"tambahnya.
Kedua, pemerintah daerah perlu menyediakan anggaran khusus untuk penanganan bencana dan mendukung operasional BPBD. Menurut Robert, selama ini sejumlah pemerintah daerah cenderung menunggu respons pemerintah pusat ketika bencana terjadi, sehingga peran BPBD menjadi kurang optimal.
Ketiga, diperlukan penguatan kerja sama antara BPBD dan BNPB. Robert menilai hubungan kerja kedua lembaga tersebut perlu lebih terintegrasi karena BNPB merupakan instansi pemerintah pusat, sedangkan BPBD berada di bawah pemerintah daerah.
"Karena saya melihat selama ini Bapak-Ibu antara dua instansi ini yang di pusat dengan yang di daerah itu gak nyambung,"ucapnya.
Robert mengatakan, penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah penting agar penanganan bencana dapat berjalan lebih efektif dan tidak terhambat perbedaan kewenangan kelembagaan.
Ombudsman berharap pemerintah daerah meningkatkan kesiapan penanganan kebencanaan, baik dari sisi kelembagaan, penganggaran, maupun koordinasi, sehingga pelayanan publik dan keselamatan masyarakat tetap terjamin ketika bencana terjadi.









