TVRINews, Jakarta
Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan pemerintah agar penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya berfokus pada upaya pemadaman api, tetapi juga memperhatikan keselamatan masyarakat dan keberlangsungan pelayanan publik di wilayah terdampak.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, karhutla bukan sekadar persoalan kerusakan lingkungan, melainkan juga berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Hal tersebut menjadi perhatian Ombudsman dalam monitoring awal terhadap pelayanan publik di sembilan provinsi yang terdampak karhutla dan kabut asap.
"Jadi tidak hanya kemudian fokusnya adalah bagaimana kemudian api atau kebakaran itu kemudian padam atau berkurang, tapi justru dampak terhadap keselamatan rakyat, keselamatan warga dan layanan mereka itu juga harus menjadi prioritas,"kata Robert dalam keterangan yang diterima tvrinews melalui kanal YouTube resmi Ombudsman RI, Rabu, 4 November 2026.
Robert menjelaskan, terdapat enam aspek yang menjadi perhatian Ombudsman dalam monitoring tersebut. Keenam aspek itu meliputi perlindungan kesehatan, keselamatan dan kesiapsiagaan darurat, ketersediaan air bersih dan kebutuhan dasar, keberlangsungan pelayanan publik, informasi publik dan kanal pengaduan, serta koordinasi sumber daya dan akuntabilitas.
Menurutnya, dalam situasi bencana, pemerintah harus memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dasar meskipun berada dalam kondisi darurat.
Ombudsman menemukan sejumlah persoalan dalam pelayanan publik di wilayah terdampak, mulai dari belum optimalnya akses informasi dan kanal pengaduan, penanganan kesehatan yang belum sepenuhnya menyesuaikan kondisi darurat, hingga pelayanan pendidikan yang belum seragam.
Robert juga menyoroti perlunya langkah proaktif pemerintah daerah dalam melindungi kelompok masyarakat rentan, seperti ibu hamil, lanjut usia, anak-anak, dan bayi, dari dampak kabut asap.
Selain itu, keberlangsungan pendidikan perlu diperhatikan agar bencana yang berlangsung dalam waktu panjang tidak menyebabkan anak-anak kehilangan kesempatan belajar.
Ia menegaskan, keterbatasan pemerintah dalam menghadapi bencana tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan masyarakat dan pemenuhan hak atas pelayanan publik.
"Jadi apapun yang terjadi seterbatas apapun pihak pemerintah jangan mempertaruhkan keselamatan rakyat dalam soal kesehatan, dalam soal layanan di bidang pendidikan, dalam soal layanan di layanan-layanan dasar yang lain,"jelasnya.
Ombudsman selanjutnya akan melakukan investigasi dan systemic review untuk mendalami persoalan serta dampak karhutla terhadap kehidupan masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Hasil pendalaman tersebut diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dalam situasi bencana.









