TVRINews – Jakarta
Ingatkan Pentingnya Keharmonisan Politik demi Rasa Aman Masyarakat
Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, menyampaikan keprihatinannya atas dinamika politik nasional yang dinilai kian tidak menentu. Pernyataan tersebut mengemuka menyusul langkah Bareskrim Polri yang menetapkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus akses ilegal dan penyadapan terhadap pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Melalui unggahan di media sosial X pada Rabu 4 November 2026, SBY menyoroti fenomena perebutan kekuasaan yang cenderung mengabaikan norma hukum dan etika. Ia mengkhawatirkan eskalasi ketegangan ini berpotensi merusak rasa aman serta ketenteraman masyarakat dalam bernegara.

(Postingan SBY di X, Rabu 4 November 2026 (Foto: X S.B.Yudhoyono) )
“Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral. Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tenteram hidup di negaranya sendiri” ujar SBY.
Lebih lanjut, mantan Kepala Negara tersebut berharap Presiden Prabowo Subianto diberikan keteguhan dan petunjuk dalam memimpin serta memulihkan iklim politik nasional agar kembali pada koridor yang beretika.
Secara terpisah, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri resmi merilis penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso, serta Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution. Ketiganya diduga melakukan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi bahwa tindakan peretasan tersebut berada di luar kerangka penegakan hukum.
"Disadap tanpa kaitan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan, berdasarkan undang-undang yang berlaku," tegas Komjen Pol Asep Safrudin.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan intensif terhadap para tersangka masih terus berlangsung di Mabes Polri guna mendalami motif serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.









