TVRINews, Jakarta
Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Sebagai pengganti sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala KSP.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Prabowo pada Rabu, 4 November 2026.
Keputusan itu diambil menyusul penetapan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan bukti elektronik, termasuk yang berkaitan dengan kepala negara, pimpinan negara, serta sejumlah tokoh lainnya.

"Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan Saudara Listyo Sigit Prabowo dengan kapasitas sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Untuk selanjutnya, Bapak Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas," kata Prasetyo dalam keterangan yang diterima tvrinews melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 4 November 2026.
Prasetyo menjelaskan, penunjukan Plt Kepala KSP dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah keputusan Presiden tersebut.
Ia menambahkan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan perubahan kepemimpinan di KSP tidak berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat tidak berkurang sama sekali," tuturnya.
Prasetyo juga menyampaikan bahwa Presiden telah memberikan arahan kepada Kapolri agar penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.









