TVRINews, Jakarta
Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan bukti elektronik.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait jabatan Listyo pada Rabu, 4 November 2026.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden sementara menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala KSP.
Prasetyo menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah Presiden menerima laporan mengenai perkembangan penanganan kasus yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat yang berada di lingkungan kepresidenan.
Menurut Prasetyo, Presiden merasa prihatin atas dugaan penyadapan ilegal yang menyasar kepala negara, pejabat negara, serta sejumlah tokoh lainnya.

"Sudah kami sampaikan, sangat prihatin. Seorang kepala negara saja, yang itu berada di bawah Presiden, kemudian melakukan upaya demikian. Itu kan sangat memprihatinkan sekali. Sekali lagi, sangat mengkhawatirkan kepentingan kita semua," kata Prasetyo dalam keterangan Pers di Istana Kepresidenan, Rabu, 4 November 2026.
Ia menegaskan, dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa izin, dan penghapusan bukti elektronik merupakan persoalan serius karena berpotensi membahayakan kepentingan serta keselamatan negara.
Prasetyo mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Presiden juga telah memberikan arahan agar proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Tadi kan sudah kami sampaikan, sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk melakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.









