TVRINews, Jakarta
Tengah ramai diperbincangkan, terkait Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, akan bergabung dalam pemerintahan sebagai Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, membenarkannya. Di mana, tersebut ia sampaikan di Kompleks DPR RI, pada Senin, 8 Juni 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika kehadiran Said Iqbal di lingkaran kepresidenan merupakan bagian dari upaya memperkuat perhatian pemerintah terhadap isu ketenagakerjaan dan kesejahteraan pekerja.
“Betul,” kata Prasetyo saat dikonfirmasi mengenai penunjukan Said Iqbal.
Prasetyo menjelaskan, Said Iqbal nantinya akan membantu Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan masukan dan pertimbangan terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk perlindungan serta peningkatan kesejahteraan buruh.
“Said Iqbal akan membantu Presiden untuk masalah ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh,” ujarnya.
Menurut Prasetyo, langkah tersebut juga menjadi bukti komitmen Presiden Prabowo yang sejak awal menempatkan isu tenaga kerja sebagai salah satu agenda penting pemerintah.
“Sekali lagi ini komitmen Bapak Presiden semenjak satu tahun yang lalu untuk terus bersama-sama kita mencari formula untuk memastikan masalah tenaga kerja dan masalah kesejahteraan buruh itu menjadi prioritas dari pemerintah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, lebih dulu mengungkapkan bahwa Said Iqbal dijadwalkan dilantik sebagai Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan pada Senin, 8 Juni 2026
“Bung Iqbal besok mudah-mudahan, insya Allah akan menjadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan. Kita dukung penuh sebagai gerakan buruh,” kata Andi Gani pada Minggu (7/6).
Ia meyakini bergabungnya tokoh serikat pekerja ke dalam pemerintahan tidak akan mengurangi komitmen mereka dalam memperjuangkan kepentingan buruh.
“Saya yakin betul Bung Jumhur dan Bung Said Iqbal tidak akan luntur perjuangannya walaupun masuk ke dalam pemerintahan,” sambungnya.
Penunjukan Said Iqbal dinilai menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat komunikasi dengan kalangan pekerja dan serikat buruh, sekaligus memperkaya masukan dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan nasional.










