TVRINews, Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunda Operasi Patuh 2026, yang mulanya akan digelar pada hari ini, Senin, 8 Juni 2026 hingga Sabtu, 21 Juni 2026. Di mana, penundaan ini dilakukan lantaran adanya rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara ke-80 yang diperingati pada 1 Juli 2026.
"Kami tunda, Polri konsentrasi Hari Bhayangkara," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho pada Senin, 8 Juni 2026.
Walaupun Operasi Patut ditunda, ia meminta agar masyarakat dapat disiplin dalam berlalu lintas. Nantinya, pihak kepolisian juga akan melakukan patroli rutin untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Sebelumnya, informasi penundaan Operasi Patuh 2026 diinformasikan melalui laman akun resmi Instagram Ditlantas Polda Jawa Barat, @rtmcpoldajabar.
Diinformasikan, Operasi Patuh Jaya 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026 mendatang. Di mana, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menjelang peringatan Hari Bhayangkara.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin menuturkan, jika operasi tersebut digelar seiring meningkatnya jumlah kendaraan di wilayah Jakarta yang terus bertambah setiap tahun.
“Dengan meningkatnya jumlah kendaraan, dibutuhkan kepatuhan dan kedisiplinan yang lebih tinggi dari seluruh pengguna jalan,” kata Komarudin pada Rabu, 3 Juni 2026.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika pihaknya akan menerjunkan 2.798 personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Selain itu, nantinya operasi tersebut akan mengedepankan tiga pendekatan, yakni preemtif sebesar 20 persen, preventif 30 persen, dan penegakan hukum 50 persen. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Adapun sasaran utama operasi meliputi 10 jenis pelanggaran yang dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan. Di antaranya kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak memakai helm, hingga mengemudi di bawah pengaruh alkohol,” terangnya
Ia menegaskan, bahwa penindakan tidak hanya mengandalkan sistem tilang elektronik atau ETLE, tetapi juga dilakukan secara langsung terhadap pelanggaran yang terlihat jelas di lapangan.
“Khusus pelanggaran kasat mata seperti kendaraan tanpa TNKB lengkap dan melawan arus, penegakan hukum tidak hanya melalui ETLE, tetapi juga tilang manual,” tegas Komarudin.
Ia berharap pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas saat berkendara.










