TVRINews, Jakarta
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menghadiri Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss, dengan membawa pesan Presiden Prabowo Subianto terkait pentingnya perlindungan negara terhadap pekerja Indonesia, termasuk awak kapal perikanan.
Dalam agenda tersebut, Indonesia dijadwalkan menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO.
Menaker Yassierli mengatakan langkah tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor perikanan yang selama ini menghadapi berbagai risiko kerja tinggi.
“Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut,”ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Juni 2026.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Pengesahan tersebut menjadi dasar hukum bagi Indonesia untuk melanjutkan proses ratifikasi di tingkat internasional.
Menurut Yassierli, ratifikasi Konvensi ILO 188 dinilai penting karena pekerjaan di sektor penangkapan ikan memiliki tantangan dan risiko besar. Awak kapal perikanan bekerja jauh dari daratan dengan kondisi cuaca ekstrem, durasi kerja panjang, hingga risiko pelanggaran hak pekerja.
“Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia,”jelasnya.
Konvensi ILO 188 mengatur berbagai standar perlindungan pekerja perikanan, mulai dari persyaratan minimum bekerja di kapal, perjanjian kerja, jam istirahat, fasilitas akomodasi dan makanan, keselamatan dan kesehatan kerja, layanan kesehatan, hingga jaminan sosial.
Pemerintah menilai ratifikasi tersebut juga mencerminkan posisi Indonesia sebagai negara maritim besar yang berkomitmen memperkuat perlindungan warga negara yang bekerja di sektor kelautan dan perikanan, baik di dalam maupun luar negeri.
Selain itu, langkah ini diharapkan mendukung upaya global dalam memberantas praktik kerja paksa, perdagangan orang, dan eksploitasi tenaga kerja di sektor perikanan.
Melalui penyerahan instrumen ratifikasi kepada ILO, Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendorong terciptanya kerja layak serta pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang adil, aman, dan berkelanjutan.










