TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi IV DPR RI, I Ketut Suwendra, menyoroti praktik tata kelola pertambangan emas di Sulawesi Utara yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila tidak diiringi dengan aturan reklamasi yang ketat. Hal tersebut disampaikan dalam agenda Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kehutanan DPR RI di Manado, Sulawesi Utara, Minggu, 7 Juni 2026.
Suwendra menegaskan, pengelolaan sumber daya alam harus diimbangi dengan tanggung jawab pemulihan lingkungan oleh perusahaan tambang. Ia menyebut masih ditemukan praktik pertambangan yang meninggalkan area bekas galian tanpa proses pemulihan yang memadai.
“Jangan sampai alam ini dirusak lalu setelah izin selesai ditinggalkan begitu saja. Tanggung jawab reklamasi itu harus jelas dan wajib dijalankan oleh perusahaan,” ujar Suwendra dalam keterangan yang dikutip, Senin, 8 Juni 2026.
Ia juga menyoroti pola pembukaan lahan tambang yang dilakukan secara paralel di beberapa blok sekaligus. Menurutnya, sistem tersebut berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan karena tidak diiringi tahapan reklamasi yang terstruktur.
“Kami berharap ada aturan yang tegas, termasuk kewajiban reklamasi sebelum berpindah ke blok berikutnya. Yang kami lihat di lapangan, pembukaan blok dilakukan bersamaan sehingga dampak kerusakan juga terjadi secara bersamaan,” katanya.
Selain aspek kerusakan lingkungan, Komisi IV DPR RI juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan lahan pertambangan, baik di kawasan hutan maupun non-kawasan hutan. Hal ini, kata Suwendra, perlu diatur secara lebih rinci dalam revisi Undang-Undang Kehutanan.
“Prosedur sewa lahan harus jelas, mulai dari mekanisme pembayaran, pihak yang terlibat, hingga besaran yang dibayarkan. Ini penting agar tidak ada ruang abu-abu dalam pengelolaan penerimaan negara,” ujarnya.
Suwendra menambahkan, pemanfaatan sumber daya alam tidak boleh hanya berorientasi pada eksploitasi jangka pendek. Ia menekankan bahwa pelestarian lingkungan harus menjadi prioritas, terutama terkait peningkatan tutupan hutan di masa depan.
“Kalau kita belum bisa merawatnya, biarkan tetap menjadi cadangan untuk anak cucu kita. Jangan sampai semuanya dieksploitasi tanpa memperhatikan keberlanjutan,” tuturnya.
Ia juga menyinggung kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara yang dinilai masih belum sebanding dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Oleh karena itu, ia mendorong penguatan regulasi dalam RUU Kehutanan agar pengelolaan sumber daya alam lebih berkelanjutan dan transparan.
“Kita melihat PNBP yang masuk masih relatif kecil dibandingkan skala eksploitasi yang terjadi. Ini harus menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi ke depan,” kata Suwendra.










