TVRINews – Banda Acah
Persetujuan Presiden Prabowo membuka jalan bagi pengembalian fungsi lahan yang secara historis diwakafkan Sultan Iskandar Muda.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menyetujui pengembalian status hukum kawasan Blang Padang di Banda Aceh menjadi tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman. proses pelepasan aset negara yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
Kepastian administratif tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat memberikan pernyataan resmi di Bandara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar.
Yusril menegaskan bahwa Kepala Negara telah mengarahkan kementerian dan lembaga terkait untuk memulihkan peruntukan lahan tersebut sesuai dengan tujuan sejarahnya.
"Terhadap lahan Blang Padang itu, Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk. Beliau setuju lahan Blang Padang dikembalikan ke fungsinya semula sebagai lahan wakaf dari Sultan Iskandar Muda," ujar Yusril dalam keterangan persnya yang dikutip Sabtu, 7 November 2026.
Prosedur Hukum dan Alih Status Aset
Pengalihan hak atas tanah seluas area Blang Padang memerlukan penyelesaian sejumlah tahapan regulasi antarinstansi. Menurut Yusril, hak pengelolaan akan diserahkan penuh kepada Badan Kemakmuran Masjid (BKM) atau Takmir Masjid Raya Baiturrahman selaku pengelola (nazir), sementara Pemerintah Aceh bertindak sebagai institusi penyerah (wakif).
Saat ini, kementerian terkait tengah berkoordinasi untuk menyelesaikan tiga mekanisme utama:
1. Pengukuran dan Pemetaan Ulang: Verifikasi teknis terhadap batas-batas fisik serta luas keseluruhan kawasan Blang Padang.
2. Penetapan Status Hukum: Penerbitan keputusan resmi mengenai keabsahan tanah wakaf oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh.
3. Penghapusan Barang Milik Negara (BMN): Pencabutan Surat Keputusan Menteri Keuangan terkait hak pakai Kementerian Pertahanan yang selama ini dialokasikan untuk Kodam Iskandar Muda.
Guna memastikan operational keberlanjutan fasilitas pertahanan, Pemerintah Pusat mengalokasikan dana APBN untuk penyediaan lahan pengganti bagi instansi militer terkait.
Respons Atas Permohonan Daerah dan Catatan Sejarah
Kebijakan ini diambil setelah Pemerintah Pusat menindaklanjuti permohonan resmi dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf melalui surat bernomor 400.8/7180. Pemerintah Aceh mendorong penyelesaian sengketa tata kelola ini dengan mengacu pada dokumen historis masa Kesultanan Aceh dan arsip era kolonial Belanda.
Berdasarkan catatan sejarah, Sultan Iskandar Muda mewakafkan area Blang Padang dan Blang Punge sekitar empat abad lalu. Hasil pengelolaan kawasan tersebut ditujukan untuk pemeliharaan fisik serta kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman. Status pengelolaannya kemudian bergeser di bawah kendali TNI AD dalam kerangka pemulihan pascabencana gempa dan tsunami Aceh pada 2004.
Yusril mengimbau masyarakat untuk memberikan waktu bagi pemerintah dalam menyelesaikan aspek administratif pengalihan aset ini. "Kami bekerja untuk menyelesaikan persoalan ini, namun mohon bersabar karena memerlukan waktu. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama persoalan Blang Padang bisa rampung," pungkasnya.










