TVRINews, Jakarta
Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat melalui Program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU).
Program yang dijalankan bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) ini ditujukan untuk menghadirkan layanan keagamaan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Program tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan Kementerian Agama sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar setiap layanan yang diberikan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pendekatan yang kolaboratif dan berorientasi pada pemberdayaan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono, mengatakan Program KUA PEU merupakan implementasi transformasi layanan Kementerian Agama. Melalui program ini, KUA tidak hanya berperan sebagai penyelenggara layanan administrasi keagamaan, tetapi juga menjadi pusat penguatan ekonomi masyarakat melalui pendayagunaan zakat produktif.
"Sejak awal digulirkan, program ini secara konsisten menempatkan KUA sebagai pusat ekosistem pemberdayaan ekonomi umat dengan mengintegrasikan fungsi pelayanan keagamaan dan misi nyata pengentasan kemiskinan melalui pendayagunaan zakat produktif," ujar Waryono dalam keterangan tertulis, dikutip, Rabu, 15 Juli 2026.
Menurut Waryono, KUA dipilih sebagai basis pelaksanaan program karena memiliki kedekatan dengan masyarakat, khususnya dalam mendampingi keluarga sejak proses pernikahan. Posisi tersebut dinilai strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi keluarga melalui pendampingan yang berkelanjutan.
Ia menjelaskan, persoalan ekonomi kerap menjadi salah satu faktor yang memengaruhi ketahanan keluarga. Karena itu, Program KUA PEU dirancang sebagai layanan lanjutan setelah pencatatan pernikahan.
"Pemberdayaan ekonomi umat ini adalah bagian dari layanan purnajual. Keluarga yang sudah menikah tidak bisa dilepas begitu saja. Mereka masih memerlukan pendampingan dan penguatan, baik dari sisi keagamaan maupun ekonomi,"lanjutnya.
Penerima manfaat Program KUA PEU diprioritaskan bagi keluarga yang telah memiliki buku nikah. Langkah tersebut sekaligus memperkuat fungsi KUA sebagai pusat layanan keluarga dan pemberdayaan masyarakat.
Waryono menegaskan, tujuan utama program bukan hanya menyalurkan bantuan zakat, tetapi membangun kemandirian ekonomi masyarakat melalui pendampingan usaha yang berkelanjutan.
"Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif membutuhkan proses yang panjang. Tujuannya bukan sekadar memberikan bantuan, tetapi mengubah mustahik menjadi muzaki melalui pendampingan yang berkesinambungan,"ucapnya.
Untuk mendukung pelaksanaan program, Kementerian Agama mengoptimalkan peran penyuluh agama Islam di bawah Direktorat Penerangan Agama Islam serta majelis taklim. Penyuluh akan bertugas mengidentifikasi calon penerima manfaat, mendampingi pengembangan usaha, dan memastikan bantuan zakat disalurkan secara tepat sasaran.
Selain melalui KUA, Kementerian Agama juga memperkuat pemberdayaan ekonomi umat dengan mengoptimalkan fungsi masjid sebagai pusat kegiatan masyarakat serta meningkatkan tertib administrasi pengelolaan wakaf melalui pencatatan di KUA.
Di sisi lain, Kementerian Agama tengah menyiapkan dashboard berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk mendukung penyaluran zakat yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Sistem tersebut diharapkan mampu mencatat penyaluran bantuan secara real time sehingga mencegah tumpang tindih penerima manfaat.
Menutup keterangannya, Waryono berharap sinergi antara Kementerian Agama, BAZNAS, dan LAZ dapat memperkuat ekosistem pemberdayaan ekonomi umat secara berkelanjutan.
"Mudah-mudahan kolaborasi ini bukan hanya seremonial, tetapi menjadi komitmen bersama untuk memastikan zakat benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan sinergi yang kuat, kita berharap semakin banyak mustahik yang berdaya dan pada saatnya mampu menjadi muzaki," pungkasnya.










