TVRINews, Jakarta
Kementerian Agama (Kemenag) mencatat peningkatan kinerja dalam pengelolaan anggaran sepanjang 2025. Selain kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kemenag juga berhasil meningkatkan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).
Capaian tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat Rapat Kerja bersama pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Menag menjelaskan, nilai IKPA Kementerian Agama pada 2025 mencapai 96,00 poin, meningkat 1,12 poin dibandingkan tahun 2024 yang sebesar 94,88 poin. Peningkatan tersebut menunjukkan pengelolaan anggaran di lingkungan Kemenag semakin efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara.
"Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Agama menunjukkan kinerja yang baik. Hal ini tercermin dari capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tahun 2025 sebesar 96,00 poin yang mengalami peningkatan sebesar 1,12 poin dibandingkan dengan tahun 2024 sebesar 94,88 poin. Capaian tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan anggaran di Kementerian Agama secara umum semakin efektif dan akuntabel,"ujar Nasaruddin dalam keterangan yang diterima tvrinews, Rabu, 15 Juli 2026.
Selain peningkatan IKPA, Kementerian Agama juga mencatat realisasi belanja negara yang tinggi. Dari alokasi anggaran sebesar Rp85,68 triliun pada 2025, realisasi belanja mencapai Rp81,83 triliun atau 95,51 persen.
Menurut Menag, tingginya penyerapan anggaran mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan pendidikan keagamaan dan pelayanan urusan keagamaan hingga ke seluruh daerah di Indonesia.
"Realisasi Belanja Negara untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp81,83 triliun atau mencapai 95,51% dari alokasi anggaran sebesar Rp85,68 triliun. Besarnya alokasi anggaran Kementerian Agama yang tersebar pada kantor di daerah mencerminkan komitmen pemerintah dalam pelayanan publik di bidang Pendidikan Keagamaan dan layanan urusan keagamaan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat di seluruh Provinsi,"tandasnya.
Kementerian Agama juga menerapkan kebijakan efisiensi anggaran dengan menekan belanja operasional, termasuk biaya perjalanan dinas dalam negeri. Realisasi anggaran perjalanan dinas tercatat sebesar Rp991,77 miliar atau sekitar 4,36 persen dari total belanja barang. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 agar anggaran dapat dialihkan ke berbagai program prioritas di bidang keagamaan dan pendidikan.
Meski berhasil mempertahankan opini WTP dan meningkatkan nilai IKPA, Kementerian Agama menegaskan evaluasi terhadap tata kelola anggaran akan terus dilakukan. Hasil pemeriksaan BPK RI akan menjadi acuan untuk memperbaiki perencanaan, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran pada Tahun Anggaran 2026.










