TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya memberikan tanggapan terkait tren pengendara yang menutupi pelat nomor kendaraan dengan lakban maupun stiker. Di mana, sampai saat ini kepolisian masih mengedepankan langkah persuasif berupa teguran agar pemilik kendaraan segera mengembalikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan penindakan terhadap pelanggaran tersebut ke depan akan diperkuat melalui sistem hunting bagi sejumlah pelanggaran lalu lintas, termasuk kendaraan yang mengubah, menutup, atau tidak memasang pelat nomor.
“Untuk saat ini masih kami berikan teguran agar TNKB dikembalikan sesuai ketentuan. Ke depan, tentunya hunting system akan kami optimalkan kembali untuk menindak pelanggaran tertentu, termasuk pelanggaran terkait TNKB,” ujar Komarudin pada Jumat, 24 Juli 2026.
Menurutnya, langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya pencegahan tindak kriminal di jalan. Sebab, dalam sejumlah kasus kejahatan, pelaku kerap menggunakan modus mengubah, menutupi, atau melepas pelat nomor kendaraan guna menghindari identifikasi petugas.
Komarudin menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penegakan hukum melalui tilang elektronik (ETLE) maupun penindakan langsung selama mematuhi aturan berlalu lintas.
“Pengendara tidak perlu takut terhadap ETLE atau tilang selama mematuhi aturan berlalu lintas. Kepatuhan itu merupakan faktor utama dalam menciptakan kelancaran dan keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” katanya.









