TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi dana pakan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang nilainya mencapai Rp10,2 miliar. Dugaan penyimpangan tersebut disebut terjadi melalui transaksi fiktif dalam pengelolaan anggaran pakan satwa periode 2016 hingga 2024.
Rajiv menilai kasus tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan lembaga konservasi yang memiliki tanggung jawab terhadap keberlangsungan hidup satwa.
Ia mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengusut perkara tersebut secara transparan dan meminta agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pihak tertentu.
"Dugaan penyelewengan ini berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang. Saya mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Semua pihak yang mengetahui maupun diduga terlibat harus diperiksa agar kasus ini terang benderang," ujar Rajiv dalam keterangannya, Jumat, 24 Juli 2026
Menurutnya, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Namun, apabila nantinya seluruh unsur tindak pidana korupsi terbukti di pengadilan, hukuman harus diberikan sesuai aturan yang berlaku.
"Penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Kita menghormati proses hukum yang berjalan. Tetapi apabila terbukti di pengadilan, maka hukuman harus diberikan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Rajiv menilai dugaan penyimpangan anggaran pakan satwa tidak hanya berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap kualitas pengelolaan kebun binatang dan kesejahteraan satwa.
Ia menyoroti sejumlah persoalan yang muncul apabila kebutuhan dasar satwa tidak terpenuhi, mulai dari kondisi kandang, kesehatan satwa, hingga kualitas perawatan.
"Korupsi anggaran pakan satwa merupakan tindakan yang sangat serius. Yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga satwa yang memiliki hak untuk mendapatkan makanan, perawatan, dan lingkungan hidup yang layak," kata Rajiv.
Menurutnya, Kebun Binatang Surabaya memiliki peran lebih besar dibanding sekadar tempat wisata. Sebagai lembaga konservasi ex situ, KBS memiliki fungsi dalam penyelamatan, pemeliharaan, serta pelestarian satwa.
Rajiv menegaskan pengelolaan lembaga konservasi harus mengikuti prinsip kesejahteraan satwa sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah, termasuk terkait penyediaan pakan, kesehatan, kebersihan kandang, dan standar pemeliharaan.
"Pengelolaan lembaga konservasi tidak boleh hanya berorientasi pada bisnis. Ada tanggung jawab moral dan aturan yang harus dipenuhi, terutama dalam memastikan kesejahteraan satwa," ujarnya.
Ia berharap kasus dugaan korupsi di KBS menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola lembaga konservasi di Indonesia, terutama dalam aspek transparansi anggaran, profesionalisme pengelola, serta pengawasan.
"Lembaga konservasi harus dikelola dengan integritas, transparansi, sumber daya manusia yang kompeten, dan komitmen penuh terhadap prinsip kesejahteraan satwa," pungkas Rajiv.









