TVRINews, Jakarta
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sisa kuota internet tetap dapat digunakan hingga habis mendapat apresiasi dari Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh. Ia menilai keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen layanan telekomunikasi.
Oleh Soleh mengatakan, selama ini masyarakat kerap kehilangan sisa kuota internet yang telah dibeli ketika masa aktif berakhir. Menurutnya, kuota tersebut tetap memiliki nilai karena diperoleh melalui transaksi yang sah.
"Putusan MK ini sangat berarti bagi masyarakat. Selama ini banyak pengguna yang dirugikan karena sisa kuota internet yang sudah dibeli bisa hangus begitu saja. Meskipun mungkin nilainya berbeda bagi operator, bagi masyarakat kuota tersebut tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang sudah dibayarkan," ujar Oleh Soleh, Jumat, 24 Juli 2026.
Menurutnya, keputusan MK menegaskan bahwa sisa kuota internet bukan sekadar layanan yang diberikan operator, tetapi merupakan hak konsumen yang harus mendapatkan perlindungan.
"Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tidak boleh dihapus secara sepihak tanpa perlindungan yang jelas," katanya.
Oleh Soleh juga meminta seluruh penyelenggara telekomunikasi segera menyesuaikan sistem layanan dengan putusan MK. Ia berharap perubahan mekanisme tersebut dapat memberikan kepastian bagi pengguna layanan internet di Indonesia.
"Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat kembali dirugikan karena kuota yang telah dibeli tiba-tiba tidak dapat digunakan," tegas legislator Fraksi PKB tersebut.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh sejumlah pengguna layanan telekomunikasi. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli pengguna harus tetap terlindungi dan dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan sebagian permohonan dikabulkan dalam sidang pembacaan putusan.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan melalui kanal resmi MK, Kamis (23/7/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan sisa kuota internet yang belum digunakan merupakan hak pengguna jasa telekomunikasi yang harus tetap dijamin.
"Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan alasan apa pun," kata Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan.
MK menilai pengaturan tarif dan layanan telekomunikasi tidak boleh hanya mempertimbangkan kepentingan bisnis operator, tetapi juga harus memberikan perlindungan yang wajar bagi masyarakat sebagai pengguna.
Dalam putusannya, MK membuka sejumlah skema perlindungan terhadap sisa kuota internet, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang sesuai ketentuan.
Dengan putusan tersebut, pemerintah dan operator telekomunikasi diharapkan segera menyiapkan mekanisme layanan yang lebih adil agar hak konsumen tetap terlindungi.









