TVRINews, Jakarta
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memimpin prosesi pelantikan, pengambilan sumpah, dan serah terima jabatan sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung. Acara tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa rotasi ini bukan sekadar seremonial penyegaran organisasi, melainkan momentum penting untuk memperkuat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi penegak hukum.
"Di tengah dinamika yang sedang dihadapi institusi, setiap pejabat yang dilantik dituntut mampu menunjukkan kepemimpinan yang tangguh, menjaga soliditas, serta meningkatkan kepercayaan publik," tegas ST Burhanuddin.
Daftar Pejabat Eselon I yang Dilantik

(Foto: Humas Kejagung RI)
Berdasarkan keputusan resmi, berikut adalah enam pejabat eselon I yang resmi mengemban jabatan baru:
1. Asep Nana Mulyana. sebagai Wakil Jaksa Agung.
2. Leonardo Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
3. Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
4. Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI.
5. Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA).
6. Hermon Dekristo sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum.
Penekanan Khusus untuk Jampidsus dan Jampidum
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung memberikan instruksi khusus kepada para pejabat baru, terutama terkait penanganan perkara strategis:
* Jampidsus (Kuntadi): Menanggapi dinamika pasca pengunduran diri pejabat sebelumnya, Kuntadi diminta segera melakukan konsolidasi internal untuk mengembalikan semangat "Gedung Bundar". Seluruh perkara korupsi harus ditangani secara independen, objektif, tanpa tebang pilih, dan bebas intervensi. Jaksa Agung juga menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi atas tersangka DR dan FA tetap menjadi kewenangan khusus "Tim 9" yang dipimpin oleh Jamwas Prof. Dr. Rudi Margono.
* Wakil Jaksa Agung (Asep Nana Mulyana): Diinstruksikan untuk memperkuat fungsi pengawasan, menyelaraskan bidang teknis dan pendukung, serta melakukan evaluasi berkala agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.
* Jampidum (Leonardo Eben Ezer Simanjuntak): Diminta mematangkan penerapan KUHP dan KUHAP baru secara humanis, profesional, dan menjaga keseimbangan keadilan substantif serta prosedural.
Selain itu, pesan tegas turut disampaikan kepada Kabandiklat untuk memodernisasi kurikulum berbasis teknologi, Kepala BPA untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara secara transparan, serta Staf Ahli agar proaktif memetakan analisis risiko keamanan nasional.
Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Barita Simanjuntak, jajaran pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, serta para pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.









