TVRINews – Bogor, Jawa Barat
Badan Gizi Nasional mengancam menutup Unit Pelayanan yang mengabaikan prosedur keamanan pangan dan mutu gizi demi melindungi kesehatan masyarakat.
Integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis kembali menjadi sorotan utama menyusul kebijakan tegas yang dikeluarkan oleh otoritas pengawas. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi diwajibkan untuk mematuhi parameter ketat terkait higienitas, kualitas nutrisi, serta tata kelola operasional yang akuntabel.
Kebijakan ini disampaikan menyusul serangkaian inspeksi mendadak yang dilakukan secara acak di sejumlah titik pelayanan wilayah Bogor, termasuk fasilitas di Pasir Kuda, Cipaku, dan Tegal Bundil. Peninjauan lapangan tersebut bertujuan untuk memastikan objektivitas operasional serta mengukur kepatuhan unit pelayanan terhadap petunjuk teknis yang berlaku.
Dalam pandangan lembaga, inisiatif nasional ini memegang peranan krusial bagi kesejahteraan masyarakat sehingga setiap bentuk kelalaian tidak dapat ditoleransi. Pendekatan pembinaan yang disertai penegakan disiplin ketat diterapkan guna menyaring unit pelayanan yang berdedikasi tinggi dari pihak yang mengabaikan ketentuan standar.
"Kita akan perbaiki, akan kita tegur, kalau memang tidak bisa perbaiki kita tutup. Kalau memang tidak bisa memenuhi standar keamanan, standar gizi, standar mutu dan juga operasional yang baik. Jangan sampai nila setitik, kemudian rusak susu sebelanga," ujar Sudaryono di sela-sela peninjauannya Jumat 24 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung, sebagian besar unit pelayanan yang dikunjungi telah menunjukkan kepatuhan yang baik terhadap standar operasional prosedur. Kendati demikian, tantangan berikutnya terletak pada kemampuan menjaga konsistensi serta variasi sajian agar para penerima manfaat, termasuk anak-anak dan ibu-ibu, tidak mengalami kejenuhan terhadap menu yang disediakan.
Sebagai langkah antisipatif terhadap potensi pelanggaran, otoritas terkait memberlakukan mekanisme evaluasi berjenjang. Unit pelayanan yang menunjukkan performa prima akan mendapatkan apresiasi, sementara satuan yang gagal memenuhi kriteria mutu dipastikan menghadapi sanksi administratif hingga penghentian operasional secara permanen.
"Mungkin kalau unit layanan yang bersangkutan tidak disiplin, atau petugasnya tidak kompeten, maka kita harus mengambil tindakan tegas untuk menghentikannya. Kita harus berani. Yang bagus kita berikan penghargaan, yang buruk tentu harus kita beri sanksi," tambahnya menegaskan prinsip akuntabilitas institusi.
Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif dari masyarakat luas serta media massa untuk turut serta mengawasi jalannya program di lapangan. Keterlibatan publik dipandang sebagai instrumen penting guna memastikan setiap porsi makanan yang didistribusikan senantiasa memenuhi standar kesehatan tertinggi demi mewujudkan transparansi dan kepercayaan publik yang berkelanjutan.









