TVRINews, Kalimantan Timur
Sekitar 15.000 pekerja tambang di Kalimantan Timur masih menunggu kepastian proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum rampung. Kondisi tersebut membuat aktivitas sejumlah perusahaan batu bara terhenti selama beberapa bulan dan berdampak terhadap keberlangsungan pekerjaan ribuan karyawan.
Harapan itu disampaikan dalam Forum Komunikasi IUP–IKN yang digelar di Handil, Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Minggu kemarin, 5 Juli 2026. Forum tersebut menjadi ruang bagi para pekerja untuk menyampaikan kondisi yang mereka alami selama proses perpanjangan izin belum selesai.
Ketua Forum Komunikasi IUP–IKN, Soeharto, mengatakan hasil pendataan forum mencatat sekitar 15.000 pekerja terdampak perlambatan aktivitas pertambangan. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.500 orang sudah tidak lagi bekerja.
"Berdasarkan pendataan kami, di Kalimantan Timur terdapat sekitar 15.000 karyawan yang terdampak perlambatan aktivitas pertambangan, dan sekitar 1.500 karyawan sudah tidak bekerja akibat tertundanya perpanjangan IUP. Kondisi ini juga menimbulkan berbagai dampak sosial yang dirasakan para pekerja beserta keluarganya," ujar Soeharto dalam keterangan yang diterima, Senin, 6 Juli 2026.
Menurut pendataan forum, para pekerja terdampak menghadapi kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk biaya pendidikan anak, cicilan rumah, dan kebutuhan keluarga. Sebagian bertahan menggunakan tabungan, sementara lainnya mencari penghasilan melalui pekerjaan serabutan.
Perlambatan aktivitas pertambangan juga berdampak pada perekonomian masyarakat di sekitar kawasan tambang. Warung makan mengalami penurunan pelanggan, permintaan jasa transportasi berkurang, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merasakan penurunan pendapatan.
Salah seorang pekerja tambang, Gendut Supriyanto, berharap proses perpanjangan IUP segera selesai sehingga para pekerja dapat kembali bekerja.
"Dari total 26 IUP ini, karyawan berjumlah kurang lebih 15 ribu. Kami takut kami di-PHK tanpa menerima hak-hak kami karena dianggap force majeure oleh perusahaan. Itu yang sangat dikhawatirkan. Dengan forum ini sebagai langkah usaha kami memperjuangkan hak-hak karyawan. Jika perizinan ini bisa diperpanjang kami akan bisa bekerja lagi," katanya.
Forum Komunikasi IUP–IKN berharap proses perpanjangan IUP dapat segera diselesaikan agar operasional perusahaan kembali berjalan. Langkah tersebut diharapkan membuka kesempatan bagi pekerja yang telah kehilangan pekerjaan untuk kembali bekerja serta memberi kepastian bagi ribuan pekerja lain yang masih terdampak.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur juga mencatat potensi sekitar 1.500 pekerja kehilangan pekerjaan akibat perlambatan aktivitas pertambangan. Sebanyak 505 pekerja dari satu perusahaan di Kutai Kartanegara telah terdampak PHK, sementara sejumlah perusahaan lain di Kutai Kartanegara dan Kutai Timur mulai mengevaluasi kebutuhan tenaga kerja.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendorong perusahaan menjadikan PHK sebagai pilihan terakhir serta tetap memenuhi seluruh hak normatif pekerja apabila pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari.










