TVRINews, Jakarta
Polsek Jagakarsa, bersama dengan Polres Metro Jakarta Selatan telah mencokok seorang pria berinisial FRS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AA di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Di mana, kejadian tersebut viral di media sosial pada Sabtu, 4 Juli 2026 lalu di Jalan Moch Kahfi II, tepatnya di dekat Lapangan Al Bainah, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan, video yang beredar menjadi informasi awal bagi kepolisian untuk menelusuri identitas korban sekaligus mengungkap pelaku.
“Setelah mengetahui adanya video penganiayaan yang beredar di media sosial, kami langsung melakukan penelusuran dan mencari keberadaan korban untuk membuat laporan polisi,” kata Nurma pada Senin, 6 Juli 2026.
Korban diketahui berinisial AA. Sementara pelaku, FRS, merupakan seorang wiraswasta. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menganiaya korban yang sebelumnya tidak dikenalnya.
“Saat kejadian, pelaku mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja. Kendaraan serta ciri-ciri pakaian yang dikenakan pelaku dalam rekaman video menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam proses identifikasi,” ungkapnya
Nurma menjelaskan, setelah korban membuat laporan polisi pada Minggu, 5 Juli 2026 kemarin, Unit Reskrim Polsek Jagakarsa bersama Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan pengejaran.
Kurang dari satu hari setelah laporan diterima, polisi berhasil menemukan dan mengamankan FRS pada Minggu malam. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan. Penyidik kini masih melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami keterangan saksi maupun pihak-pihak terkait sebelum berkas perkara dilimpahkan.
Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila mengetahui tindak pidana, menjadi korban kejahatan, atau membutuhkan bantuan kepolisian melalui kantor polisi terdekat maupun layanan darurat 110.










