TVRINews, Jakarta
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan pentingnya penguatan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan berbagai lembaga layanan untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Arifah dalam Pertemuan Koordinasi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak antara Kementerian PPPA dan aparat penegak hukum di wilayah Polda Jawa Barat, Kamis, 11 Juni 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), Jawa Barat mencatat jumlah korban anak tertinggi di Indonesia, yakni 2.431 anak dari total 23.043 korban anak yang tercatat secara nasional.
Menurut Arifah, tingginya angka pelaporan tidak semata-mata mencerminkan banyaknya kasus kekerasan, tetapi juga menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berani melapor serta tumbuhnya kepercayaan terhadap sistem perlindungan yang tersedia.
“Angka ini tidak semata-mata menunjukkan tingginya kasus kekerasan, tetapi juga mencerminkan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk berani berbicara dan melaporkan kekerasan yang dialami,”ujar Arifah Fauzi dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Juni 2026.
Arifah menilai Jawa Barat memiliki modal yang kuat untuk terus memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak. Dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga berbagai penyedia layanan menjadi faktor penting dalam menciptakan penanganan kasus yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Saat ini, Kementerian PPPA bersama tujuh kementerian dan lembaga tengah menjalankan proyek percontohan layanan terpadu berbasis one-stop services dalam penanganan kasus kekerasan. Program tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2024.
“Esensinya adalah menghadirkan layanan yang mendatangi korban, bukan korban yang harus berpindah-pindah dari satu layanan ke layanan lainnya, supaya korban kekerasan dapat ditangani secara cepat,”tambahnya.
Untuk memperkuat sistem perlindungan, Kementerian PPPA juga mendorong integrasi layanan dan data antarinstansi, mulai dari kepolisian, dinas sosial, dinas kesehatan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), hingga lembaga masyarakat.
Selain itu, Arifah mendorong pembentukan UPTD PPA di Kabupaten Indramayu agar layanan perlindungan semakin mudah diakses masyarakat serta membuka peluang memperoleh Dana Alokasi Khusus Nonfisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA).
“Apabila perubahan cara pandang masyarakat berjalan beriringan dengan penguatan layanan melalui UPTD PPA, maka upaya penurunan angka kekerasan dapat dilakukan secara lebih sistematis dan berkelanjutan,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, seluruh pemangku kepentingan perlu bergerak bersama memberikan edukasi kepada masyarakat. Mulai dari edukasi di keluarga hingga berdialog dengan pesantren,”ungkap Nurul.
Di sisi lain, Kapolres Indramayu AKBP Mochmad Fajar Gemilang mengungkapkan bahwa kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak masih menjadi tantangan serius di wilayahnya. Hingga saat ini, Unit PPA Polres Indramayu menangani 76 laporan polisi, dengan 39 perkara telah diselesaikan dan sisanya masih dalam proses.
“Diperlukan sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat dalam upaya pencegahan, pelindungan, serta penegakan hukum yang berkeadilan,”kata Fajar.
Melalui penguatan sinergi antarpemangku kepentingan, pemerintah berharap sistem perlindungan perempuan dan anak di Jawa Barat semakin kuat, sehingga penanganan kasus kekerasan dapat dilakukan secara cepat, terpadu, dan berorientasi pada kepentingan korban.










