TVRINews, Jakarta
Pemerintah menyiapkan dukungan fiskal sebesar Rp18,9 triliun untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) memenuhi belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan dukungan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memastikan tidak ada PPPK yang dirumahkan akibat keterbatasan anggaran daerah.
Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu Pemda memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Skema pertama dilakukan melalui efisiensi anggaran daerah, antara lain dengan mengurangi perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.
Skema kedua dilakukan melalui pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih kurang bayar atau belum disalurkan pemerintah pusat kepada daerah. Dana tersebut dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Apabila efisiensi telah dilakukan tetapi Pemda masih belum mampu memenuhi belanja pegawai, sementara DBH yang diterima tidak tersedia atau relatif kecil, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
"Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," kata Tito dalam keterangan tertulis yang dikutip oleh tvrinews.com, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut Tito, persoalan PPPK telah dibahas bersama kementerian terkait, termasuk mengenai status dan pembiayaannya. Pemerintah mendapat masukan dari sejumlah daerah yang mengalami potensi keterbatasan anggaran untuk memenuhi belanja pegawai.
"Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya," ujar Tito.
Tito menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026, dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai Rp18,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun berasal dari pembayaran DBH kepada daerah. Sementara lebih dari Rp8 triliun merupakan tambahan DAU.
"Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing," ucap Tito.
Selain persoalan pembiayaan PPPK, pemerintah juga membahas distribusi guru dan tenaga pendidik. Tito menjelaskan pembagian kewenangan pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PAUD, TK, SD, dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara SMA dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Khusus untuk tenaga pendidik dan guru, pemerintah pusat tengah mengkaji kemungkinan pengalihan status sebagian guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat. Guru tersebut nantinya dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.
"Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai," tutur Tito.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.








