TVRINews, Jakarta
Menteri Maman Abdurrahman tegaskan status usaha mikro beri fleksibilitas, insentif, hingga bebas PPh bagi pengemudi ojol.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan bahwa penetapan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro akan memberikan beragam manfaat signifikan.
Kebijakan ini tidak hanya menawarkan fleksibilitas dalam menjalankan usaha, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai insentif UMKM serta pembebasan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kepastian tersebut disampaikan menyusul progres pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital yang kini telah memasuki tahap akhir.
“Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” ujar Menteri Maman, dikutip Selasa, 11 Agustus 2026.
Penyerapan Aspirasi Asosiasi dan Fleksibilitas Usaha
Menteri Maman menegaskan bahwa keputusan menempatkan pengemudi ojol sebagai usaha mikro diambil setelah pemerintah mendengar langsung masukan dan berdialog secara intensif dengan hampir 20 asosiasi serta komunitas ojol.
Dengan status baru ini, para pengemudi ojol tetap dapat mempertahankan fleksibilitas waktu kerja mereka sekaligus menikmati berbagai paket kebijakan afirmatif dan insentif yang disiapkan pemerintah bagi sektor UMKM.
"Insyaallah dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati," tuturnya.
Luruskan Isu Pajak: Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas PPh
Menanggapi kekhawatiran publik, Menteri Maman secara tegas meluruskan informasi keliru yang menyebutkan bahwa penetapan status UMKM akan membuat pengemudi ojol dibebani pajak. Ia memastikan bahwa aturan perpajakan yang berlaku sangat berpihak pada pelaku usaha skala mikro.
Berdasarkan ketentuan perpajakan, pelaku usaha UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh. Mengingat rata-rata pendapatan kotor (omzet) pengemudi ojol berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan, mereka dipastikan berada jauh di bawah ambang batas minimum pengenaan pajak tersebut.
“Saya mau luruskan, kalau ada yang mengatakan ojol akan dikenakan pajak, itu tidak benar. Bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta, tidak dikenakan pajak. Sementara rata-rata omzet ojol sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta,” tegas Maman.
Melalui status usaha mikro ini, pemerintah berharap para pengemudi ojol dapat berkembang menjadi pelaku ekonomi mandiri yang memiliki kesempatan memperluas skala usahanya, sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem antara kesejahteraan pengemudi dan keberlangsungan bisnis aplikator.








