TVRINews, Jambi
Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Provinsi Jambi menjadi sorotan setelah muncul antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan laporan dugaan penyalahgunaan distribusi. Pemerintah pun memperkuat pengawasan agar BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Menindaklanjuti aduan masyarakat, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Komisi XII DPR RI dan Ombudsman RI melakukan pemantauan ke sejumlah SPBU di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu, 11 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi melalui pembelian berulang yang diduga untuk dijual kembali ke sektor industri.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengungkapkan, praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan banyak QR Code dalam transaksi pembelian BBM subsidi. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan yang tidak sesuai dengan data administrasi maupun ketentuan penggunaan BBM subsidi.
“Pengerit atau (modus) helikopter banyak menggunakan kode QR yang bukan (tidak sesuai) jenis dan plat nomor kendaraan. Selain itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) banyak yang tidak sesuai, kendaraan dimodifikasi, dan banyaknya konsumen memakai QR Code ganda,” ujar Wahyudi dalam keterangan yang diterima tvrinews, Minggu, 12 Juli 2026.
Menurut Wahyudi, seluruh temuan di lapangan akan diserahkan kepada Polda Jambi untuk ditindaklanjuti melalui proses pendalaman dan investigasi sesuai ketentuan hukum.
“Beberapa temuan di lapangan dan contoh kasus-kasus tadi (dugaan penyalahgunaan BBM subsidi), kita serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Jambi untuk dilakukan telaah dan investigasi atas distribusi BBM serta jenis-jenis kendaraan yang terjadi anomali,” ucapnya.
Ia menambahkan, apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi, BPH Migas akan memberikan sanksi kepada SPBU yang tidak menjalankan ketentuan. Selain itu, Polda Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi juga akan menertibkan aktivitas pengerit yang diduga menjadi salah satu penyebab antrean BBM subsidi.

(Foto: BPH Migas)
“Apabila memang BBM subsidi dimanfaatkan untuk yang lain (tidak sesuai peruntukan), kita melakukan koreksi dan penalti kepada SPBU dan kemudian kita juga melakukan sanksi yang diperlukan. Termasuk nanti Polda Jambi akan melakukan sweeping (menyusuri) kembali adanya kegiatan pengerit yang dilakukan penertiban bersama Pemerintah Daerah. Pemprov (Pemerintah Provinsi) Jambi juga akan menyiapkan regulasi internal yang diperlukan agar layanan di SPBU Jambi dan sekitarnya berjalan lebih lancar,” tambahnya.
Wahyudi menegaskan, penguatan kolaborasi lintas sektor menjadi langkah penting untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai sasaran. Sinergi tersebut melibatkan BPH Migas, Komisi XII DPR RI, Ombudsman RI, Polda Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), hingga Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.
“Dengan situasi dan kondisi Jambi yang penuh antrean dan banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi dan kompensasi, kita terus berharap kolaborasi yang terintegrasi semua pihak agar penertiban konsumsi BBM (subsidi) benar-benar digunakan untuk kegiatan dan pelayanan masyarakat, serta dapat meningkatkan perekonomian,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha menyebut hasil pengawasan menunjukkan adanya anomali dalam distribusi BBM subsidi di sejumlah SPBU. Meski sebagian masyarakat telah menggunakan QR Code sesuai aturan, pemeriksaan sistem digital menemukan banyak penyimpangan.
“Ternyata ada konsumen yang memang tertib menggunakan QR Code, tetapi tadi setelah dicek di sistem digitalisasi data ternyata banyak sekali penyimpangan,” ungkap Fasha.
Fasha mengatakan Komisi XII DPR RI akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi untuk menyusun regulasi yang dapat memperkuat penertiban distribusi BBM subsidi. Menurutnya, hasil pengawasan di Jambi diharapkan menjadi model pengawasan bagi daerah lain.
“Mudah-mudahan hasil dari pengawasan tata kelola distribusi BBM bersubsidi dan penugasan di Jambi ini dapat menjadi contoh di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” imbuhnya.
Di sisi lain, Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher menilai pengawasan distribusi BBM subsidi perlu diperkuat melalui kolaborasi yang lebih luas. Ombudsman RI berencana menjalin nota kesepahaman dengan BPH Migas agar pengawasan dapat dilakukan melalui 34 kantor perwakilan Ombudsman di seluruh Indonesia.
“Pada hari ini kami punya kesepahaman. Dalam waktu dekat akan melakukan Memorandum of Understanding (MOU) dan kerja sama untuk memanfaatkan kolaborasi kekuatan 34 perwakilan Ombudsman yang ada di Indonesia untuk memastikan tata kelola dan distribusi sesuai tugas dan fungsi BPH Migas dapat tepat sasaran kepada masyarakat,” kata Johor.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Syamsurizal mengatakan hasil pemantauan tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menyusun regulasi penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.
“Tentu ini menjadi sebuah laporan dan kami akan mencoba mengevaluasi melalui rapat internal di tingkat Provinsi, nanti tentu ada regulasi terhadap pelaksanaan penjualan BBM (subsidi) di Provinsi. Kita harapkan semuanya bisa tertib dalam menggunakannya (BBM subsidi), karena masih banyak masyarakat lain yang berhak membutuhkan,” ujar Syamsurizal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Taufik Nurmandia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh temuan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dengan berkoordinasi bersama Pertamina untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tadi sudah melaksanakan pendampingan pengecekan terhadap SPBU. Apa yang ditemukan (dugaan penyalahgunaan) itu, kami akan tindak lanjuti dan koordinasi dengan pihak Pertamina untuk mengecek terlebih dahulu terhadap temuan-temuan tersebut,” kata Taufik.










