TVRINews, Jakarta
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan tanah wakaf yang dokumen alas haknya hilang atau tidak lengkap tetap dapat disertipikatkan. Masyarakat dapat menempuh mekanisme isbat wakaf di Pengadilan Agama sebagai solusi untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf.
"Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf," ujar Nusron dalam keterangan tertulis, dikutip tvrinews.com dari laman Kementerian ATR/BPN, Minggu, 12 Juli 2026.
Menurut Nusron, mekanisme tersebut menjadi jalan keluar bagi tanah wakaf yang terkendala persoalan administrasi, seperti dokumen alas hak yang hilang, tidak lengkap, atau ketika wakif telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi dapat ditunjukkan. Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses sertipikasi tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian ia menjelaskan, mekanisme tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.
Lebih lanjut, Nusron menilai sertipikat tanah wakaf merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap aset wakaf agar tidak mudah menimbulkan sengketa, terutama saat terjadi pergantian generasi maupun muncul klaim dari pihak lain. Karena itu, masyarakat yang mengalami kendala administrasi diminta tidak mengurungkan niat untuk mengurus sertipikat tanah wakaf.
"Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ucapnya.










