TVRINews, Jakarta
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) mencatat potensi pembiayaan syariah sebesar Rp4,8 miliar bagi 50 pegiat ekonomi kreatif melalui program Islamic Creative Economy Founders Fund (ICEFF) 2026 di Golden Prawn 933, Bengkong, Kota Batam.
Program yang diselenggarakan melalui Direktorat Pengembangan Akses Pendanaan, Pembiayaan dan Investasi ini bertujuan meningkatkan kesiapan pelaku ekonomi kreatif dalam mengakses pembiayaan syariah melalui penguatan kapasitas bisnis, mentoring, pitching, serta fasilitasi pertemuan dengan lembaga keuangan syariah.
Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa akses pembiayaan menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung pengembangan usaha kreatif. Menurutnya, pelaku ekonomi kreatif perlu memiliki kesiapan bisnis yang memadai agar dapat mengakses sumber pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan usaha.

"Kementerian Ekraf terus memastikan pelaku ekonomi kreatif tidak hanya memiliki ide dan produk kreatif yang potensial, tetapi juga kesiapan bisnis dan akses pembiayaan yang tepat," ujar Riefky dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, dikutip dari siaran pers, Rabu, 28 Oktober 2026.
Selain memperluas akses permodalan, Kementerian Ekraf juga mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga keuangan. Aktivasi Creative Hub turut menjadi perhatian sebagai ruang pengembangan kapasitas pelaku usaha sekaligus penguatan ekosistem ekonomi kreatif di daerah.
Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif, Mohammed Ali Berawi, yang hadir secara daring, menekankan pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan lembaga keuangan untuk memperluas akses pembiayaan.
"Kesiapan usaha dan sinergi dengan lembaga keuangan menjadi faktor penting dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif daerah," kata Ali Berawi.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Akses Pendanaan, Pembiayaan dan Investasi, Anggara Hayun Anujuprana, menjelaskan bahwa ICEFF menjadi jembatan antara kebutuhan pembiayaan pelaku usaha dan layanan yang tersedia di lembaga keuangan syariah.
Melalui program tersebut, pelaku ekonomi kreatif dipersiapkan agar mampu menyusun rencana bisnis, mengidentifikasi kebutuhan modal, dan menyampaikan rencana pengembangan usaha kepada calon mitra pembiayaan.
"Pembiayaan yang tepat harus berangkat dari bisnis yang siap. ICEFF mempersiapkan pelaku usaha agar mampu menyusun rencana bisnis, menyampaikan kebutuhan modal, dan menjajaki peluang pembiayaan yang sesuai," jelas Anggara.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, mengapresiasi pelaksanaan ICEFF sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaku ekonomi kreatif daerah.
Menurutnya, Batam memiliki potensi ekonomi kreatif yang perlu terus dikembangkan melalui kolaborasi pemerintah, komunitas usaha, dan lembaga keuangan agar pelaku usaha semakin siap bertumbuh.
"Batam memiliki potensi ekonomi kreatif yang perlu terus dikembangkan. Kolaborasi pemerintah, komunitas usaha, dan lembaga keuangan penting agar pelaku usaha semakin siap tumbuh dan mampu meningkatkan daya saing," ucap Ardiwinata.
ICEFF 2026 berlangsung selama dua hari, pada 20–21 Oktober. Pada hari pertama, peserta mengikuti workshop yang mencakup materi akses pendanaan dan pembiayaan ekonomi kreatif, permodalan syariah, serta penyusunan pitch deck bisnis.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi mentoring bersama para mentor dari Young Entrepreneur Academy (YEA). Pada hari kedua, peserta melakukan pitching di hadapan lembaga keuangan syariah untuk mempertemukan kebutuhan pengembangan usaha dengan peluang pembiayaan yang sesuai.
Founder sekaligus CEO Young Entrepreneur Academy (YEA) dan Yuk Bisnis, Jaya Setiabudi, menekankan pentingnya model bisnis dan rencana pertumbuhan yang jelas agar pelaku usaha memiliki kesiapan untuk memperoleh pembiayaan.
Pelaksanaan ICEFF di Batam didukung YEA dan tujuh lembaga keuangan syariah mitra, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Syariah Nasional (BSN), Pegadaian Syariah, Maybank Syariah, BRK Syariah Batam, BPRS Syariah Madani, dan BPRS Vitka Central.
Melalui ICEFF 2026, Kementerian Ekonomi Kreatif mendorong tindak lanjut atas potensi pembiayaan yang tercatat, sesuai hasil penilaian dan ketentuan masing-masing lembaga keuangan. Dengan demikian, pelaku ekonomi kreatif diharapkan semakin siap mengembangkan usaha, memperluas akses permodalan, dan memperkuat keberlanjutan bisnisnya.










