TVRINews, Jakarta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan inspeksi dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. Melalui kebijakan tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota diminta memperkuat pengawasan operasional SPPG untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
SE bernomor 400.5/8545/SJ itu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menginspeksi kelayakan operasional SPPG.
Tito menyampaikan hal tersebut seusai memimpin Kick-Off Sosialisasi Surat Edaran Mendagri tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah secara hibrida dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.
Ia menegaskan MBG merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, terutama ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak. Karena itu, pemerintah daerah didorong berperan aktif dalam memastikan program berjalan dengan baik.
“Kami Kemendagri sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini,” ujar Tito dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Rabu, 28 Oktober 2026.
Dalam SE tersebut, kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk melakukan inspeksi di wilayah masing-masing.
Satgas melibatkan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani urusan kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, hingga inspektorat.
Pelaksanaan inspeksi dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah dengan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang disusun BGN. Pemeriksaan juga mencakup kualitas makanan dan menu yang disediakan, sekaligus upaya meminimalkan sisa makanan atau food waste.
“Apa saja tugas mereka (Satgas MBG)? Di antaranya adalah dalam jangka pendek, melakukan inspeksi. Melihat SPPG apakah layak atau tidak, ada list indikator yang sudah disiapkan oleh Kepala BGN. Dan setelah itu nanti dibuat semacam kesimpulan,” kata Tito.
Selain inspeksi, kepala daerah diminta mengevaluasi penerima manfaat, terutama di wilayah perkotaan. Evaluasi dilakukan melalui penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah untuk memperoleh masukan terkait pelaksanaan program.
Hasil inspeksi dan evaluasi kemudian dilaporkan kepada BGN, dengan tembusan kepada Kemendagri. Laporan tersebut harus memuat rekomendasi mengenai status kelayakan SPPG, yakni layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan, disertai alasan singkat.
Tito menekankan bahwa pengawasan program MBG tidak hanya berkaitan dengan kesehatan dan penanganan stunting, tetapi juga membutuhkan keterlibatan lintas sektor agar pelaksanaannya berjalan sesuai tujuan.
“Nah, ini langkah-langkah yang kita lakukan. Saya sudah jelaskan juga kepada teman-teman di daerah bahwa ini bukan hanya urusan masalah kesehatan dan stunting,” ucap Tito.
Sementara, Kepala BGN Sudaryono menyambut penerbitan SE tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola program MBG. Menurutnya, keterlibatan lebih banyak pemangku kepentingan dalam pengawasan diharapkan membuat pelaksanaan program lebih transparan dan sesuai dengan visi pemerintah.
“Jadi intinya kami sangat mengharapkan dan ini saya kira suatu hal yang baik, ya. Artinya bahwa dapur-dapur yang ada di wilayah mendapatkan pengawasan yang sesuai, kemudian diinspeksi yang sesuai, standarnya kemudian kita nilai,” tutur Sudaryono.










