TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas penataan kelembagaan dan pembagian peran Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua untuk mendukung percepatan pembangunan di wilayah Papua.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang dipimpin Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Rapat tersebut membahas sinkronisasi mekanisme kerja serta pembagian tugas Komite Eksekutif agar pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan akuntabel.
Nanik menekankan pentingnya pemetaan tugas dan fungsi organisasi secara jelas dan terstruktur. Penataan tersebut diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus memperjelas hubungan kerja antara Komite Eksekutif dan Badan Pengarah Papua (BPP).
"Secara prinsip pembagian peran, Badan Pengarah Papua bertindak sebagai pemegang keputusan dan pengarah strategis. Sementara itu, Komite Eksekutif berperan memastikan seluruh proses arah kebijakan tersebut dapat berjalan, terfasilitasi, serta ditindaklanjuti secara operasional,"ujar Deputi Nanik dalam keterangan tertulis, dikutip, Selasa, 1 September 2026.
Penataan kelembagaan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022. Regulasi itu menegaskan Komite Eksekutif sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan BPP.
Komite Eksekutif memiliki posisi untuk memberikan dukungan substantif kepada BPP yang diketuai Wakil Presiden Republik Indonesia. Keberadaan komite tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan pelaksanaan kebijakan Otsus Papua.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian PANRB merekomendasikan penyempurnaan regulasi turunan yang mengatur tugas dan fungsi, mekanisme koordinasi, tata kerja operasional, serta dukungan kesekretariatan dan kelompok ahli.
Penyempurnaan regulasi tersebut diharapkan dapat memperjelas mekanisme kerja seluruh unsur BPP dan Komite Eksekutif sehingga pelaksanaan tugas dapat berlangsung secara terkoordinasi.
Dengan pembagian peran dan penataan kelembagaan yang lebih jelas, pemerintah berharap seluruh unsur dapat bekerja secara sinergis, harmonis, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil nyata untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Papua.









