TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), A. Muhaimin Iskandar mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menuntaskan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Muhaimin menilai RUU Masyarakat Adat telah melalui proses pembahasan yang panjang dan disempurnakan dengan melibatkan berbagai pihak. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan untuk kembali menunda pengesahan regulasi tersebut.
Hal itu disampaikannya dalam People's Conservation Summit 2026 di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa, 1 September 2026.
"Saya dan seluruh kementerian di bawah koordinasi saya sebagai Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat sangat mendesakkan agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ini segera disahkan," kata Muhaimin dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Selasa, 1 September 2026.
Menurut Muhaimin, pembahasan RUU tersebut telah berlangsung cukup lama. Berbagai masukan dari pihak-pihak terkait juga telah menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi.
"RUU ini sudah sangat lama dibahas, disempurnakan, melibatkan semua pihak. Sehingga menurut saya, dengan hasil cermatan yang sungguh-sungguh, saatnya RUU Masyarakat Adat disahkan," ujarnya.
Muhaimin kemudian mengimbau seluruh fraksi di DPR untuk bersama-sama mendorong penyelesaian RUU Masyarakat Adat. Dia berharap kepentingan memberikan kepastian dan perlindungan terhadap masyarakat adat dapat menjadi semangat bersama lintas fraksi.
"Saya mengimbau kepada semua fraksi bersama-sama menuntaskan dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Ayo kita sahkan dalam waktu secepat-cepatnya RUU Masyarakat Adat," ucapnya.
Kemudian Muhaimin mengatakan, percepatan pengesahan RUU tersebut juga berkaitan dengan pentingnya menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan.
Menurutnya, masyarakat adat memiliki pengetahuan, pengalaman, serta kearifan yang tumbuh dari interaksi panjang dengan lingkungan dan wilayah hidupnya. Karena itu, ia mendorong agar proses pembahasan yang telah berlangsung lama segera menghasilkan kepastian hukum melalui pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Pengesahan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat, sekaligus memberikan ruang yang lebih kuat bagi mereka untuk berperan sebagai subjek dalam pembangunan.









