TVRINews, Jakarta
Kinerja industri manufaktur nasional pada Agustus 2026 masih relatif stabil meski Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia tercatat turun tipis menjadi 49,8 dari 50,2 pada Juli 2026.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, penurunan marginal tersebut terutama dipengaruhi penyesuaian produksi dan efisiensi tenaga kerja akibat ketatnya persaingan di pasar domestik.
Meski kembali berada di bawah level 50 yang menjadi batas antara ekspansi dan kontraksi, sejumlah indikator menunjukkan ketahanan industri manufaktur dan peluang pemulihan dalam waktu dekat.
“PMI manufaktur pada Agustus memang kembali berada sedikit di bawah level 50. Namun, kita juga melihat adanya peningkatan tipis pada permintaan baru dan kepercayaan bisnis yang terus membaik. Ini menunjukkan bahwa pelaku industri masih melihat prospek pasar yang cukup baik ke depan,” ujar Febri dalam keterangan yang diterima tvrinews, Selasa, 1 September 2026.
Berdasarkan laporan S&P Global, permintaan baru meningkat tipis untuk pertama kalinya dalam tiga bulan. Optimisme pelaku industri juga terus membaik dan mencapai level tertinggi dalam tujuh bulan. Kondisi tersebut menunjukkan pelaku usaha masih melihat peluang pertumbuhan permintaan dan stabilitas pasar dalam 12 bulan ke depan.
“Perbaikan keyakinan atau optimisme ini menjadi modal penting bagi industri untuk menjaga kesinambungan produksi sekaligus menangkap peluang pasar yang semakin terbuka. Pemerintah akan terus memastikan iklim usaha dan kebijakan industri dapat mendukung peningkatan daya saing manufaktur nasional,” lanjut Febri.
IEU-CEPA Buka Peluang Pasar Eropa
Di tengah dinamika industri manufaktur, pemerintah melihat pasar Uni Eropa sebagai salah satu peluang penting bagi peningkatan ekspor produk nasional melalui Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
Perjanjian tersebut dinilai dapat memperluas akses produk Indonesia ke pasar Uni Eropa sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global. Sejumlah produk manufaktur berpotensi mendapatkan akses pasar yang lebih baik, antara lain tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, elektronik, serta produk kayu dan olahannya.
Pemerintah juga menyiapkan pelaku industri agar mampu memenuhi berbagai standar dan ketentuan yang berlaku di pasar Eropa.
“Kita memanfaatkan penurunan tarif masuk dan penyelarasan standar kualitas agar produk ekspor nasional mampu bersaing ketat dengan kompetitor dari negara lain di Eropa," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Sri Bimo Pratomo.
Bimo mengatakan, Kemenperin juga siap memberikan pendampingan terkait standar keberlanjutan (sustainability) dan sertifikasi hijau atau ESG kepada pelaku industri kimia, farmasi, dan tekstil. Langkah tersebut ditujukan agar produk manufaktur dalam negeri dapat memenuhi regulasi dan tuntutan pasar Eropa.
Kemenperin Jaga Keseimbangan Impor
Selain membuka akses pasar ekspor, Kemenperin tetap menerapkan kebijakan Pertimbangan Teknis (pertek) untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar dan kapasitas industri nasional. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mencegah tekanan terhadap industri dalam negeri akibat masuknya produk impor secara berlebihan.
“Pada prinsipnya, Kemenperin menjaga keseimbangan antara supply dan demand. Karena itu, instrumen pertek tetap dibutuhkan untuk mengantisipasi tekanan terhadap permintaan produk industri dalam negeri,” ucapnya.
Febri menjelaskan, impor tetap dibutuhkan ketika kapasitas industri dalam negeri belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat. Namun, volume impor perlu disesuaikan agar tidak menyebabkan kelebihan pasokan dan membanjiri pasar domestik.
"Kalau seandainya nanti impor yang masuk bukan 20 tapi dibebaskan terus masuk 100, jadikan 120, pasar domestik kan jadi banjir," tambahnya.
Kemenperin menegaskan akan terus menjaga iklim usaha melalui kemudahan akses bahan baku, penguatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), perlindungan pasar domestik dari produk impor murah, serta percepatan implementasi perjanjian perdagangan bebas seperti IEU-CEPA.
"Dengan permintaan baru yang mulai berbalik arah menuju ekspansi, inflasi yang mereda, serta dibukanya akses pasar Eropa secara luas lewat IEU-CEPA, kami meyakini indeks PMI Manufaktur Indonesia akan kembali melaju pesat di zona ekspansif pada bulan-bulan mendatang," tuturnya.









