TVRINews – Jakarta
Kementerian Desa Memperkuat Tata Kelola dan Kemitraan BUM Desa guna Memperluas Lapangan Kerja Daerah
Pemerintah Indonesia terus mengakselerasi penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai instrumen utama dalam mendongkrak perekonomian untuk menempatkan komunitas desa bukan sekadar sebagai sasaran pembangunan, melainkan sebagai pemilik penuh dan penggerak roda usaha lokal.
Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, BUM Desa mengalami transformasi fundamental. Pembenahan tidak hanya berfokus pada legalitas kelembagaan, melainkan juga pada peningkatan mutu tata kelola melalui mekanisme evaluasi berkala.
Proses penilaian tersebut mencakup kapabilitas manajemen, diversifikasi usaha, jaringan kemitraan, struktur permodalan, hingga besarnya nilai manfaat yang dirasakan langsung oleh warga.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Tabrani, menyatakan bahwa penguatan kapasitas BUM Desa berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat pedesaan.

(Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Tabrani (Foto: Bakom RI)))
"Seiring dengan tumbuhnya unit usaha, peluang kerja baru makin terbuka luas. Hal ini mendorong kenaikan pendapatan warga sekaligus memperkuat fondasi ekonomi di kawasan pedesaan," kata Tabrani dalam keterangan resminya yang dirilis Badan Komunikasi Pemerintah Rabu 21 Oktober 2026.
Melalui standarisasi dan evaluasi yang berkelanjutan, Kemendes PDT menargetkan BUM Desa dapat beroperasi secara lebih profesional, transparan, serta menjadi motor utama dalam mengikis ketimpangan ekonomi wilayah.










